Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan bahwa pembayaran tunjangan hari raya atau THR PNS 2022 bagi aparatur sipil negara atau ASN, pensiunan serta penerima tunjangan dapat berlangsung mulai H-10 Idul Fitri. Sedangkan pencairan gaji ke-13 akan dilakukan per Juli 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Adapun pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ke-13 itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 16 tahun 2022. "Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 Idul Fitri," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Sabtu, 16 April 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pemberian THR dan gaji ke-13 ini dilakukan seiring dengan diberikannya berbagai tambahan dukungan sebagai bantalan ekonomi bagi masyarakat secara luas khususnya golongan miskin dan rentan. Hal tersebut juga sekaligus melengkapi strategi stimulasi ekonomi nasional.
Adapun besar THR dan gaji ke-13 yang dibayarkan adalah gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok ditambah 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Bagi instansi pemerintah daerah, besarannya adalah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Sri Mulyani menjelaskan, semua kementerian dan lembaga dapat mengajukan surat perintah pembayaran kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai Senin besok, 18 April 2022. Usai proses administratif, KPPN dapat mentransfer THR mulai H-10 lebaran sesuai mekanisme yang berlaku.
Berkaca pengalaman sebelumnya bahwa muncul masalah teknis dalam pembayaran THR, kata Sri Mulyani, bahkan ada yang cair setelah melewati hari raya Lebaran. Ia menyatakan hal tersebut diperbolehkan jika memang ada kendala yang berarti.
Meski begitu, ia meminta tiap kementerian dan lembaga bisa mengusahakan THR cair sebelum hari raya. "Saya berharap semuanya mulai bisa dilakukan pada H-10, sehingga ASN pusat, daerah, TNI, Polri, pensiunan bisa menerima THR sebelum hari raya," tuturnya.
Khusus soal gaji ke-13 bagi ASN dan pensiunan, kata Sri Mulyani, diberikan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan menjelang tahun ajaran baru. Adapun pencairan gaji ke-13 ini dijadwalkan pada Juli 2022.
"Gaji ke-13, ini tujuannya untuk membantu seluruh aparatur terutama pada saat menjelang tahun ajaran baru, pada Juli, yang biasanya identik dengan kebutuhan belanja bagi anak-anak ASN, TNI, Polri," tutur Sri Mulyani. Pemerintah berharap bantuan gaji ke-13 ini diharapkan bisa memenuhi kebutuhan belanja berbagai keperluan.
Lebih jauh, ia menyatakan kebijakan THR PNS dan pensiunan serta gaji ke-13 tak lepas dari upaya agar pemerintah bisa terus mendorong masyarakat dalam beraktivitas dan dalam menjalankan kegiatan-kegiatan. "Sekaligus juga untuk terus membantu pemulihan ekonomi Indonesia”, tutur Sri Mulyani.
BISNIS
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.