Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan akan mengumumkan tunjangan hari raya pegawai negeri sipil (THR PNS) dan Gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara tahun 2024 pada hari ini, Jumat, 15 Maret 2024. Sejumlah menteri turut menghadiri pengumuman tersebut, mulai dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Abdullah Azwar Anas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah resmi mengeluarkan aturan pencairan tunjangan hari raya atau THR dan gaji ke-13 PNS tahun ini, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, yang diterbitkan pada Rabu, 13 Maret 2024. Aturan tersebut terbit beberapa minggu menjelang hari raya Idul Fitri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas tahun 2024 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara," seperti tertulis dalam Pasal 2 aturan tersebut.
THR dan gaji ke-13 anggarannya bersumber dari APBN terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Sementara THR dan gaji ke-13 yang anggarannya berasal dari APBD bagi PNS dan PPPK terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjuangan umum, serta tambahan penghasilan paling banyak sebesar satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan.
Sementara itu untuk CPNS, THR dan gaji ke-13 terdiri dari 80 persen gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Adapun besaran THR dan gaji ke-13 yang diterima akan disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan penerimanya.
Dalam peraturan pemerintah tersebut, Jokowi menyatakan pembayaran THR paling cepat dilakukan 10 hari kerja sebelum lebaran. Aturan tersebut juga menyebutkan bahwa THR bisa dibayarkan setelah tanggal Hari Raya jika belum dapat dibayarkan dalam periode tersebut.
Adapun gaji ke-13 paling cepat dibayarkan pada bulan Juni 2024. Jika belum dapat dibayarkan saat itu, peraturan tersebut menyatakan gaji ke-13 bisa dibayarkan setelahnya.