Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian tunjangan hari raya keagamaan (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS), calon pegawai negeri sipil (CPNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, dan pensiunan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Keputusan itu tertuang dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya,” bunyi Pasal 11 ayat (1) PP Nomor 14 Tahun 2024.
Rincian THR PNS 2024
Adapun THR dan gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hingga pejabat negara yang anggarannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga (tunjangan suami/istri dan tunjangan anak), tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja.
Sementara komponen THR dan gaji ke-13 bagi CPNS yang anggarannya bersumber dari APBN terdiri atas 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, dan tunjangan kinerja.
Untuk pensiunan dan penerima pensiun, THR dan gaji ke-13 pada 2024 terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
“Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2024,” dikutip dari Pasal 12 ayat (1) PP Nomor 14 Tahun 2024.
Sebagai informasi, gaji pokok PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan PPPK mengalami kenaikan sebesar 8 persen pada 2024, sedangkan gaji pokok pensiunan PNS/TNI/Polri naik 12 persen.
Mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, berikut rincian gaji pokok PNS terbaru yang dihitung berdasarkan masa kerja golongannya (MKG):
Golongan I
- Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600.
- Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700.
- Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700.
- Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400.
Golongan II
- Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400.
- Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500.
- Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200.
- Golongan IId: Rp2.591.000 - Rp4.125.600.
Golongan III
- Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200.
- Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800.
- Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500.
- Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700.
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900.
- Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300.
- Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400.
- Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500.
- Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Kemudian, berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok. Khusus tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk paling banyak 3 orang anak berusia kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan belum mempunyai penghasilan sendiri.
Untuk tunjangan pangan diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Perbendaharaan Kemenkeu Nomor PER-3/PB/2015 tentang Perubahan Kelima Atas Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-67/PB/2010 tentang Tunjangan Beras Dalam Bentuk Natura dan Uang. Nominal tunjangan pangan PNS adalah 10 kilogram beras dengan nilai Rp7.242 per kilogram.
Tunjangan pangan atau tunjangan beras diberikan kepada PNS beserta anggota keluarganya yang tercantum dalam daftar gaji. Dengan demikian, apabila dalam satu keluarga terdapat 5 orang anggota keluarga, maka PNS akan mendapatkan uang setara 50 kilogram beras.
Berikutnya, tunjangan jabatan atau tunjangan umum diatur lebih lanjut dalam peraturan lain khusus untuk PNS yang memegang jabatan struktural atau jabatan fungsional. Begitu pula dengan tunjangan kinerja yang nominalnya berbeda-beda di setiap kementerian/lembaga (K/L).
MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Syarat TNI dan Polri Bisa Isi Jabatan ASN di Instansi Pusat