Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Keuangan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, Nixon L.P. Napitupulu, mengatakan perusahaannya menghormati proses hukum terkait dugaan kasus korupsi yang tengah terjadi di perusahaannya. Kasus ini sendiri terjadi di BTN cabang Semarang, Jawa Tengah, dan Gresik, Jawa Timur.
"Tapi kalau proses putusannya sendiri kan rasanya juga sudah diperiksa di Kejaksaan, kami hormatilah," kata Nixon usai diskusi bersama media di Jakarta, Minggu, 16 Februari 2020.
Menurut Nixon, BTN juga bakal memberikan pendampingan hukum bagi pegawai yang terjerat kasus korupsi ini. Di saat yang bersamaan, BTN juga melakukan pembenahan internal pasca terjadinya dugaan korupsi ini.
Sebelumnya pada akhir Januari 2020, Kejaksaan Agung menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi BTN. Total nilai kerugian negara dalam aksi ini mencapai hampir Rp50 miliar. Dari tujuh orang yang ditetapkan tersangka itu, tiga di antaranya adalah pejabat kantor cabang BTN, sedangkan sisanya dari pihak swasta.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengungkapkan ketujuh orang itu diduga kuat terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi yang telah merugikan keuangan negara hampir Rp50 miliar dari kedua kasus korupsi tersebut.
Tiga pejabat BTN adalah pejabat Asset Management Division (AMD) sekaligus Ketua Serikat Pekerja BTN berinisial SW dengan surat penetapan tersangka bernomor TAP-01/F.2/Fd.2/01/2020. Lalu tersangka AMD Head Area II Bank BTN SB dengan nomor surat penetapan tersangka TAP-02/F.2/Fd.2/01/2020 dan AM selaku Kepala Unit Komersial Landing Bank BTN cabang Sidoarjo dengan nomor surat penetapan tersangka TAP-03/F.2/Fd.2/01/2020.
"Total sudah tujuh orang yang kami tetapkan sebagai tersangka dari dua kasus korupsi BTN di kedua cabang itu," kata Febrie, dikutip dari Bisnis.com pada 24 Januari 2020.
Seperti diketahui, perkara dugaan kasus korupsi ini, berawal pada bulan Desember 2011. Saat itu PT. BTN Cabang Gresik telah memberikan fasilitas Kredit Yasa Griya (KYG) kepada PT. Graha Permata Wahana senilai Rp 5 miliar, menyebabkan kredit macet sebesar Rp 4,1 miliar.
Diduga kuat, ada kesalahan prosedural dalam pemberian kredit yang dilakukan bank. Hal ini juga melawan hukum karena tidak sesuai dengan Surat Edaran Direksi BTN.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini