Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kepulauan Riau, Tim Gabungan Bareskrim Polri, dan Lantamal IV Batam menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster yang terjadi di Perairan Berakit, Bintan, Kepulauan Riau. Tim menyita 37.305 benih bening lobster senilai Rp 23,6 miliar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Berawal dari informasi dan hasil penyelidikan yang valid mengenai adanya ‘kapal hantu’ yang akan menjemput benih lobster yang sudah terbungkus rapi, untuk dibawa ke luar negeri secara ilegal,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, 17 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Usai mengetahui kapal hantu itu, Nunung mengatakan tim gabungan mengejar dan menangkap kapal High Speed Craft pada 14 Oktober 2024. Senyampang, tim gabungan juga memetakan dari hulu ke hilir upaya penyelundupan benih lobster jaringan darat ini selama dua bulan.
Nunung mengatakan jalur darat di Sumatera terbagi menjadi dua bagian. Pertama, asal benih lobster itu dari Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, Lampung, dan Sumatera Barat. Kedua, para pelaku menggunakan jalur darat untuk menyelundupkan benih lobster melalui Sumatera Selatan, Jambi, dan Riau.
“Berdasarkan 2 bagian tersebut, sistem penyelundupan yang digunakan adalah sistem join cargo yang dimana seluruh barang yang diselundupkan akan terkumpul pada satu titik poin,” kata Nunung.
Benih bening lobster itu telah dilepasliarkan pada Selasa, 15 Oktober 2024 di perairan Anak Kanipan Batu, Kabupaten Karimun oleh Dit Tipidter Bareskrim Polri, Kanwilsus DJBC Kepri, Lantamal IV Batam, dan instansi terkait.
Nunung bercerita pada 14 Oktober 2024, tim gabungan telah menyita barang bukti berupa 46 kotak streofoam yang berisikan 237.305 ekor benih bening lobster dan 1 Unit Kapal High Speed Craft. Nunung menyebut tim gabungan saat ini masih mengejar dua pelaku berinisial CM dan RI yang masih buron.
“Masih dalam pengejaran dan sudah dikantongi identitas melalui IT Polri serta tersangka (buyer) masih kami dalami yang diduga tersangka pembeli (buyer) berada di luar negeri,” kata dia.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Nunung mengatakan para pelaku menggunakan modus mengumpulkan atau mengepul benih lobster asal pesisir selatan Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, Lampung, dan Sumatera Barat. Usai mengumpulkan benih lobster, pelaku berkumpul di Jambi, Sumatera Selatan, dan Riau.
“Kemudian dikemas dan diselundupkan ke Luar Negeri menggunakan Kapal HSC (High Speed Craft) atau yang biasa disebut kapal hantu,” kata dia.
Dalam konferensi pers itu turut hadir Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Puttu Yuda Prawira, Danlantamal IV diwakili Wakil Komandan Lantamal IV Kolonel Laut (P) Ketut Budiantara, Kepala KPU Bea Cukai, Kepala Balai Karantina Stasiun TBK, Asintel Lantamal IV, Kapolres Kabupaten Karimun, Danlanal TBK, Kapolsek Meral, Kasat Reskrim Polres Karimun, Kepala Subdit Patroli Laut DJBC Kepri, Kabid penindakan dan sarana Operasi Kanwil DJBC Khusus Kepri, dan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe madia Pabean B Tanjung Balai Karimun.
Polisi menjerat pelaku Pasal 88 Jo pasal 16 ayat (1) dan atau pasal 92 Jo pasal 26 (ayat) 1 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Undang-Undang 31 tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diganti oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Cipta Kerja yang terjadi di Wilayah Indonesia. Dengan ancaman pidana penjara 8 tahun dan denda Rp1.500.000.000.