Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Timeline Penerapan Standar Nasional Sistem Pembayaran, Paling Lambat Juni 2022

Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial Juda Agung memaparkan timeline penerapan standar nasional sistem pembayaran.

23 Agustus 2021 | 17.30 WIB

Juda Agung. Foto: fe.unswagati.ac.id
Perbesar
Juda Agung. Foto: fe.unswagati.ac.id

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia (BI) Juda Agung memaparkan timeline penerapan standar nasional sistem pembayaran.

"Kapan mulai diterapkan? Paling lambat 30 Juni 2022, itu untuk first mover," kata Juda dalam konferensi pers virtual, Senin, 23 Agustus 2021.

Dia menjelaskan first mover adalah penyedia jasa pembayaran atau PJP dan non PJP yang terlibat dalam penyusunan landasan hukum bagi implementasi Standar Nasional Open API Pembayaran(SNAP).

Untuk mitra eksisting memiliki waktu hingga 30 Juni 2024. Sedangkan kepada pengguna layanan UMKM dan lembaga nirlaba eksisting, pada 30 Juni 2025.

Pada timeline untuk next mover sampai 31 Desember 2022, dengan timeline mitra eksistingnya sampai 30 Juni 2024. Sedangkan UMKM 30 Juni 2025.

"Untuk mitra baru yang belum terhubung dengan penyedia layanan open API, harus menggunakan standar yang baru dengan SNAP," ujar dia.

Bank Indonesia menerbitkan ketentuan standardisasi dalam penyelenggaraan Sistem Pembayaran. Ketentuan itu diatur melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/11/PBI/2021 tentang Standar Nasional Sistem Pembayaran (PBI Standar Nasional) yang efektif berlaku mulai tanggal 13 Agustus 2021.

"Penerbitan PBI Standar Nasional merupakan bagian dari regulatory reform Sistem Pembayaran untuk mengakselerasi implementasi Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025 dalam mendukung integrasi ekonomi dan keuangan digital nasional secara end-to-end," kata Gubernur BI, Perry Warjiyo dalam keterangan tertulis hari ini.

Hal itu dilakukan melalui digitalisasi sistem pembayaran yang difokuskan pada pengembangan ekosistem industri, infrastruktur, dan praktik pasar dalam penyelenggaraan sistem pembayaran.

PBI ini juga menjadi landasan hukum bagi implementasi SNAP yang telah diluncurkan pada tanggal 17 Agustus 2021. Selanjutnya, pengaturan SNAP dimuat dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 23/15/PADG/2021 tentang Standar Nasional Open API Pembayaran (SNAP), sebagai peraturan pelaksanaan dari PBI Standar Nasional.

Menurutnya, penerbitan PBI Standar Nasional bertujuan untuk menciptakan industri Sistem Pembayaran yang sehat, kompetitif, dan inovatif, juga mendorong integrasi, interkoneksi, interoperabilitas, keamanan, dan keandalan infrastruktur sistem pembayaran, serta meningkatkan praktik pasar yang sehat, efisien, dan wajar.

Selain itu, PBI Standar Nasional juga diharapkan menjadi landasan hukum yang memayungi pengaturan terkait tujuan dan ruang lingkup, serta penyusunan, penetapan, pengelolaan dan penerapan standar nasional Sistem Pembayaran, termasuk optimalisasi fungsi pengaturan dan pengawasan BI serta kolaborasi dengan industri.

Adapun pokok-pokok reform dalam PBI Standar Nasional meliputi integrasi pengaturan mengenai kewenangan BI dan tujuan penetapan standar penyelenggaraan Sistem Pembayaran, penguatan ruang kebijakan dan pengaturan penyusunan, pengelolaan dan penerapan standar. Serta, kata dia, optimalisasi pengawasan dalam penerapan standar, untuk mengakomodasi pengaturan standar yang berlaku dan kebutuhan pengaturan ke depan secara forward looking.

BACA: Bank Indonesia Terbitkan Ketentuan Standardisasi Sistem Pembayaran

HENDARTYO HANGGI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus