Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menegaskan bahwa aparatur sipil negara atau ASN tidak boleh menolak jika ditugaskan pindah ke ibu kota negara atau IKN baru, Nusantara. Hal ini merespons isu yang beredar bahwa tak sedikit ASN yang enggan pindah ke IKN.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"ASN tidak bisa minta pindah ke daerah dengan alasan tidak mau pindah ke ibu kota baru," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo dalam keterangan resmi, Selasa, 1 Maret 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hal ini dinyatakan Tjahjo meski hingga kini pemerintah belum mengeluarkan aturan detail menyangkut pemindahan ASN tersebut. "Walaupun sekarang belum diputuskan berapa yang akan dipindah dari kementerian/lembaga pusat namun jika sudah diputuskan maka hukumnya adalah wajib.”
Ia menjelaskan, proses pematangan skenario pemindahan ASN ke IKN terus dilakukan oleh Kementeriannya, Bappenas dan Kementerian Keuangan. Kini prosesnya sudah masuk dalam tahapan diskusi one-on-one dengan beberapa kementerian dan lembaga yang diprioritaskan pindah ke IKN pada tahun 2024.
“Tengah intens one-on-one bersama kementerian/lembaga yang masuk dalam Klaster I prioritas untuk pindah ke IKN tahun 2024 yang akan datang,” kata Tjahjo. Hal tersebut sebagai tindak lanjut dari disahkannya Undang-undang No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara pada 15 Februari 2022 lalu.
Setelah melakukan diskusi, pemerintah akan memutuskan deretan nama ASN dari tiap kementerian yang akan pindah ke ibu kota baru, beserta informasi apakah ASN tersebut bakal membawa keluarga atau tidak.
Informasi detail seperti itu penting karena menjadi masukan kepada kementerian/lembaga terkait. Data tersebut, misalnya, akan digunakan oleh Kementerian PUPR yang kini tengah mempersiapkan pembangunan infrastruktur pemukiman, pendidikan, kesehatan, serta fasilitas umum dan fasilitas sosial lainnya di IKN.
Dengan visi IKN sebagai kota dunia yang dibangun dengan konsep smart, green, beautiful, dan sustainable, maka diperlukan dukungan sumber daya ASN yang smart dan melek teknologi (tech savvy). Harapannya, ASN di sana mampu beradaptasi dengan simplikasi proses bisnis melalui penerapan ekosistem digital pemerintahan.
Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni, menambahkan, skenario pemindahan ASN tak hanya mengenai jumlah ASN saja. Skenario itu, kata dia, juga meliputi antara lain mengenai rencana ASN yang akan dipindah dan juga membawa keluarganya (suami atau istri dan anak), serta terkait tunjangan tambahan di luar gaji yang diterima oleh ASN yang pindah.
Selain itu, skenario pemindahan juga meliputi rencana kesiapan infrastruktur hunian maupun sarana prasarana yang memadai dan mencukupi bagi para ASN tersebut. “Hal-hal tersebut yang perlu dibahas dan disinkronkan dengan berbagai instansi terkait dengan rencana skenario pemindahan ASN ke IKN Nusantara,” kata Alex.
Saat ini, menurut Alex, pihaknya tengah menyusun regulasi mengenai tunjangan bagi ASN yang akan dipindah tugaskan ke IKN Nusantara. Namun, berapa besarannya masih belum diputuskan.
Besaran tunjangan ASN itu akan sangat tergantung berapa banyak kebutuhan untuk hidup di IKN. "Bisa berupa (tunjangan) transportasi. Kalau di korporasi misalnya tunjangan kemahalan, tunjangan khusus daerah tertentu, dan lain-lain. Nama dan besarannya masih belum bisa kita sampaikan," ucap Alex.
Santernya isu ASN menolak pindah ke IKN salah satunya dijelaskan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Maria Qibtya. Ia sebelumnya mengatakan permohonan mutasi menjadi ASN Pemprov DKI meningkat sejak pengumuman rencana pemerintah memboyong ASN sejumlah kementerian ke IKN di Kalimantan.
Meski begitu, Maria tidak bisa memastikan berapa banyak ASN yang mengajukan permohonan mutasi ke Pemprov DKI. Yang pasti, kata dia, BKD memiliki pedoman dan mekanisme sesuai Pergub untuk proses mutasi.
“Kalau mutasi ke DKI Jakarta memang banyak yang mau, tetapi kita punya Pergub tentang mutasi dengan berbagai pertimbangan, yang pertama adalah kebutuhan dan kedua anggaran. Jadi memang kami sangat selektif,” kata Maria ketika dihubungi, Senin, 28 Februari 2022.
Maria mengatakan tidak ada syarat eselon tertentu untuk diterima sebagai ASN DKI Jakarta karena yang pindah adalah orangnya, bukan jabatannya. Ia mengatakan BKD memiliki peta kebutuhan apakah memerlukan tenaga melalui mutasi atau tidak.
RR ARIYANI | EKA YUDHA SAPUTRA
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.