Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Transaksi Janggal Rp 349 T, Kemenkeu Ungkap Pola Komunikasi dengan PPATK dan Mahfud MD

Bagaimana pola komunikasi yang dilakukan Kemenkeu, PPATK, dan Menkopolhukam Mahfud MD mengenai transaksi janggal Rp 349 triliun?

31 Maret 2023 | 17.28 WIB

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kanan) didampingi Sekretaris Jenderal Kemenkeu Heru Pambudi (kiri) dan Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo (tengah) menggelar konferensi pers penanganan internal Kementerian Keuangan atas kasus Rafael Alun Trisambodo di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat, 24 Februari 2023. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Perbesar
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kanan) didampingi Sekretaris Jenderal Kemenkeu Heru Pambudi (kiri) dan Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo (tengah) menggelar konferensi pers penanganan internal Kementerian Keuangan atas kasus Rafael Alun Trisambodo di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat, 24 Februari 2023. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Heru Pambudi menjelaskan pola komunikasi yang dilakukan oleh Kemenkeu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengenai transaksi janggal Rp 349 triliun. Polanya dibagi menjadi dua yakni untuk kelompok policy dan operasional.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Yang policy ada namanya Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ada regular meeting. Komite itu ada secara spesifik SK-nya dalam Kepres,” ujar dia dalam Media Briefing Perkembangan Isu Kemenkeu Terkini di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, pada Jumat, 31 Maret 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Heru, dalam rapat tersebut ada yang levelnya menteri dan pejabat eselon I untuk yang kelompok policy. Yang memimpin pertemuan tersebut adalah Mahfud MD yang juga sebagai Ketua Komite TPPU dan anggotanya para menteri.

Kemudian untuk yang kelompok operasional, ada skema khusus. Jadi, dia berujar, yang berkaitan dengan dugaan TPPU khususnya Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (Ditjen Bea Cukai). Karena sudah menyangkut teknis, pola komunikasinya dibentuk dengan adanya Jaga Dara yang dikoordinatori PPATK.

“Jaga Dara itu sebenarnya singkatan dari tiga alamat yaitu Juanda untuk PPATK, Gatot Subroto untuk Ditjen Pajak, dan Rawamangun untuk Bea Cukai. Supaya gampang makanya disebut Jaga Dara, dara itu adalah uang gitu, ya kita jagain uang rakyat ini,” ucap Heru.

Selanjutnya: Tugas dan pembahasan Jaga Dara

Yang dilakukan Jaga Dara itu adalah membahas kasus-kasus tertentu, seperti impor emas yang ramai dibicarakan. Sehingga pengawasan untuk kasus tersebut sudah satu tim dari tiga lembaga.

“Pertemuannya di mana? pindah-pindah sekali di PPATK, sekali di Bea Cukai, dan sekali di Pajak. Nah ini saya kira yang membuat kita optimis bahwa kita satu tim,” tutur Heru.

Sementara Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan bahwa pada dasarnya transaksi janggal yang ramai dibicarakan itu sama dengan yang dijelaskan Menkopolhukam Mahfud MD saat rapat bersama Komisi III DPR RI. Menurut dia, perbedaannya hanya ada pada pengklasifikaian informasi transaksi saja.

Dalam data transaksi yang disampaikan Mahfud, Suahasil berujar, dibagi menjadi tiga yakni satu transaksi keuangan mencurigakan pegawai Kemenkeu nilainya Rp 35.548.999.231.280; dan dua transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu dan pihak lain termasuk korporasi nilainya Rp 53.821.874.839.401.

Tiga transaksi keuangan terkait kewenangan Kemenkeu artinya pajak, kepabeanan dan cukai nilainya Rp 260.503.313.432.306. Sehingga total keseluruhan nilainya Rp 349.847.187.502.987. “Transaksi kategori satu itu dianggap berbeda, karena yang disampaikan Kemenkeu di Komisi XI nilainya Rp 22.042.264.925.101. Kenapa berbeda? Karena ketika kita melihat data surat, Kemenkeu itu tidak menerima 100 surat yang dikirimkan kepada aparat penegak hukum (APH),” tutur Suahasil.

Namun, dia menjelaskan, di data Kemenkeu transaksi kategori satu itu dipecah menjadi dua kategori di mana berdasarkan surat yang benar-benar dikirimkan ke Kemenkeu nilainya menjadi Rp 22.042.264.925.101, kemudian dari surat yang dikirimkan ke APH lain nilai transaksinya Rp 13.075.060.152.748. Sehingga jika dijumlahkan menjadi 35.117.325.077. “Cara mengklasifikasi kami begitu,” ujar dia.

Dalam data Kemenkeu juga disebutkan selain kategori tersebut, ada juga surat yang dikirimkan ke APH yang berkaitan dengan pegawai Kemenkeu dan pihak lain nilainya Rp 47.008.738.267.859; ada juga surat yang dikirimkan ke Kemenkeu yang berkaitan dengan korporasi nilainya Rp 252.561.897.678; dan surat dikirimkan ke APH yang berkaitan dengan korporasi nilainya Rp 14.186.181.968.600.

“Kenapa angkanya secara keseluruhan mirip, karena memang kita bekerja dengan data yang sama yaitu 300 surat dan keseluruhan 300 surat itu nilai totalnya berapa? Rp 349.874.187.502.987. Sumber datanya sama yaitu rekap surat PPATK, cara menyajikannya bisa berbeda tapi kalau di konsolidasi ya ketemu sama,” tutur Suahasil.

Pilihan Editor: Stafsus Sri Mulyani Cerita Sulitnya Melacak Harta Rafael Alun, Apa Alasannya?

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

M. Khory Alfarizi

Alumnus Universitas Swadaya Gunung Jati, Cirebon, Jawa Barat. Bergabung di Tempo pada 2018 setelah mengikuti Kursus Jurnalis Intensif di Tempo Institute. Meliput berbagai isu, mulai dari teknologi, sains, olahraga, politik hingga ekonomi. Kini fokus pada isu hukum dan kriminalitas.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus