Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Tukar Uang Kertas Kemerdekaan Rp 75 Ribu Kini Bisa di Seluruh Bank

Bank Indonesia memperluas lokasi penukaran uang peringatan kemerdekaan 75 tahun dengan nominal Rp 75 ribu.

1 Oktober 2020 | 04.03 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Serah terima uang pecahan Rp 75 ribu di kantor pusat Bank Indonesia, Jakarta, Selasa 18 Agustus 2020. Sehari sebelumnya Bank Indonesia dengan Kementerian Keuangan meluncurkan uang peringatan kemerdekaan 75 tahun RI pecahan Rp 75 ribu tersebut. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia memperluas akses penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia senilai Rp 75 ribu melalui penyempurnaan skema penukaran yang berlaku mulai 1 Oktober 2020. Sebelumnya penukaran uang kertas Rp 75 ribu hanya melibatkan lima Bank Umum dalam proses pemesanan dan penukaran melalui aplikasi berbasis website PINTAR (https://pintar.bi.go.id). Namun kini Bank Indonesia membuka kesempatan seluasnya bagi seluruh Bank untuk menjadi agen penghimpun/koordinator pooling pendaftar penukaran UPK 75 RI melalui skema penukaran kolektif.

"Dengan skema ini, masyarakat yang ingin melakukan penukaran UPK 75 RI hanya perlu mendaftar pada Bank Umum terdekat di wilayah masing-masing dan mengambilnya pada bank tempat mendaftar," kata Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Onny Widjanarko dalam keterangan tertulis, Rabu, 30 September 2020.

Demikian pula dengan lembaga, instansi, korporasi dan organisasi dapat menggunakan mekanisme yang sama secara kolektif untuk menjadi koordinator pooling bagi korporasi/lembaganya.

Bank, lembaga, instansi, korporasi, ataupun organisasi dapat mengirimkan email berisi formulir permohonan dan data penukar kepada pihak berwenang dalam penukaran uang kertas Rp 75 ribu di Kantor Bank Indonesia sesuai wilayahnya masing-masing, untuk memperoleh bukti pemesanan penukaran dan melakukan penukaran pada waktu dan tempat yang sesuai dengan bukti pemesanan.

Sebagaimana skema penukaran kolektif yang telah berlaku, penduduk Indonesia dewasa yang memiliki KTP berhak untuk melakukan penukaran satu lembar uang Rp 75 ribu. Penukaran kolektif dilakukan dengan jumlah minimal penukaran 17 (tujuh belas) orang dan tidak ada batasan maksimal. Informasi lengkap beserta dokumen yang dibutuhkan dalam proses penukaran kolektif dapat dilihat pada aplikasi PINTAR.

Selain mekanisme kolektif, Bank Indonesia kembali membuka layanan penukaran individu melalui aplikasi PINTAR pada hari kerja hingga 30 Oktober 2020 pada hari kerja dan akan terus diperpanjang. Informasi lebih lanjut mengenai perpanjangan waktu penukaran individu dapat dilihat secara berkala pada aplikasi PINTAR. "BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran UPK 75 RI untuk tetap menjalankan protokol Covid-19," ujar dia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus