Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Tumpang-Tindih Perizinan Tambang

Pencabutan dan pemulihan IUP oleh Menteri Investasi dikritik. Seharusnya kewenangan ihwal IUP ada di tangan Menteri ESDM.

21 Maret 2024 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Aktifitas bongkar muat batubara di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi memulihkan kembali 585 IUP yang sempat dicabut.

  • Anggota DPR menyarankan agar IUP yang dicabut dikembalikan kepada negara untuk dilelang ulang.

  • Pelimpahan kewenangan perizinan kepada Satgas mengindikasikan adanya tumpang-tindih regulasi pertambangan.

Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi telah mencabut 2.078 izin usaha pertambangan (IUP). Namun, per 14 Maret lalu, Satgas memulihkan kembali 585 IUP. Pencabutan dan pemulihan IUP tersebut menjadi sorotan karena dilakukan oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia selaku Ketua Satgas. Sementara itu, Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara menyiratkan kewenangan pemberian serta pencabutan IUP ada di tangan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat, Herman Khaeron, mengatakan kejadian tersebut mengindikasikan adanya tumpang-tindih regulasi pertambangan. Ia mempertanyakan pula banyaknya izin yang ditangguhkan dan diterbitkan kembali. “Perlu dievaluasi ada apa di baliknya,” katanya saat ditemui kemarin. Komisi VI, yang membidangi investasi, berencana membahas persoalan itu kemarin bersama Menteri Bahlil. Namun rapat urung dilakukan.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Herman, DPR dan pemerintah belum pernah membahas isu perizinan tambang secara mendalam. Selama ini rapat kerja dengan Kementerian Investasi lebih banyak membahas capaian investasi. Karena itu, ia mengimbuhkan, anggota Komisi VI bersepakat mengevaluasi investasi secara menyeluruh, termasuk ihwal pemulihan IUP. Komisi VI juga berencana membentuk panitia kerja untuk mendalami indikasi tumpang-tindih aturan tambang. 

Peristiwa pencabutan dan pembatalan IUP sebelumnya dibahas dalam rapat rapat kerja antara Komisi VII DPR yang membidangi energi dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Menteri Energi Arifin Tasrif dalam pemaparannya di depan anggota Dewan pada 19 Maret lalu menjelaskan, pembatalan dan pemulihan IUP merupakan kewenangan Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi berdasarkan perintah Presiden Joko Widodo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif (tengah) dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI di Senayan, Jakarta, 19 Maret 2024. ANTARA/Putu Indah Savitri

Dia menjelaskan, mulanya per Januari 2022, terdapat 5.490 IUP. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.343 IUP tidak berkegiatan. Melihat kondisi itu, dalam rapat terbatas pada awal Januari 2022, Presiden Jokowi memberi arahan pencabutan IUP. Selanjutnya, pada 20 Januari 2022, terbit Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.

Keputusan tersebut menunjuk Menteri Investasi Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Satgas. Bahlil ditugaskan untuk mencabut 2.078 IUP. “Sisanya masih berada dalam kewenangan Kementerian ESDM,” kata Arifin. Ia menyebutkan, setelah pembatalan, para pelaku usaha yang memegang total 1.132 IUP mengajukan keberatan. Setelah diverifikasi, Satgas akhirnya membatalkan pencabutan 585 IUP.

Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadali. TEMPO/Subekti

Lelang Ulang Izin Tambang

Mengenai nasib wilayah pertambangan yang dicabut izinnya, Kementerian Energi belum banyak berkomentar. Saat dihubungi kemarin, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian Energi Agus Cahyono menuturkan masih akan menanyakan hal itu kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara.  

Adapun anggota Komisi VII, Mulyanto, menyarankan agar izin tambang dikembalikan kepada negara untuk dilelang. “Tapi diutamakan untuk BUMN (badan usaha milik negara) atau BUMD (badan usaha milik daerah),” ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera ini. Supaya masalah pencabutan dan pemberian izin tidak terulang lagi, ia meminta pemerintah menyeleksi kelayakan pemohon IUP berdasarkan ketentuan yang ada.   

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (Pushep) Bisman Bachtiar menyampaikan pendapat serupa. Dia berkata, IUP yang telah dicabut sebaiknya dikembalikan ke negara untuk dilelang. “Dijadikan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP), kemudian dilelang secara terbuka,” ujarnya. Bachtiar menilai, ke depan, keputusan pencabutan IUP harus dilaksanakan dengan mengacu pada evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Energi.

Bachtiar turut mengkritik pencabutan izin oleh Menteri Investasi. Sebab, Pasal 119 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara menyatakan IUP dapat dicabut oleh menteri. Ia menafsirkan menteri yang dimaksudkan adalah Menteri Energi. “Delegasi pencabutan tidak bisa dari menteri ke menteri. Delegasi itu dari jabatan yang lebih tinggi kepada yang lebih rendah,” katanya. Ia berharap, ke depan, pemerintah konsisten dalam menjalankan undang-undang.

***

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Vindry Florentin berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus