Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Tunda Pemberlakuan Tarif Baru PBB 2023, Gibran: Tidak Ada Kenaikan, Kembali ke Tarif 2022

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menunda pemberlakuan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun 2023.

7 Februari 2023 | 16.37 WIB

Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka saat meninjau beberapa lokasi di Solo Techno Park, Senin, 6 Februari 2023.  TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Perbesar
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka saat meninjau beberapa lokasi di Solo Techno Park, Senin, 6 Februari 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Solo - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka akhirnya mengambil kebijakan menunda pemberlakuan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun 2023. Tarif PBB yang akan diberlakukan tahun ini kembali pada tarif PBB tahun 2022. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Keputusan itu diambil Gibran selepas beraudiensi dengan jajaran anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Solo, dalam hal ini Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP), Selasa, 7 Februari 2023. Ditundanya pemberlakuan tarif PBB 2023 itu berlaku sampai batas waktu yang tidak ditentukan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca: Warga Solo Keluhkan Kenaikan Tarif PBB 2023, Gibran: Kami Tampung Semua, Kami Tidak Saklek

"Jadi sudah diputuskan ya, tidak ada kenaikan (tarif PBB) ya. (Tarif) Kembali ke 2022," ucap Gibran kepada awak media usai bertemu dengan Ketua FPDIP, YF Sukasno dan anggota fraksinya, Suharsono dan Paulus Haryoto, itu di Taman Pracima Pura Mangkunegaran Solo. 

Audiensi itu juga dihadiri Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo Ahyani, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Solo Tulus Widayat.

Menyusul keputusan itu, Gibran mengatakan secara teknis Pemerintah Kota (Pemkot) Solo melalui Bapenda akan mencetak ulang surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB. Selain itu, untuk sementara waktu loket pembayaran PBB dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) ditutup. 

Selanjutnya: Bapenda akan mencetak ulang surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB ...

"Nanti kita cetak ulang (SPPT PBB) atau masyarakat bisa melihat secara online. Kita butuh setidaknya seminggu untuk update database," kata Gibran.

Sukasno mengapresiasi langkah Gibran yang sudah memberikan respons cepat terhadap keluhan dan aspirasi yang disampaikan masyarakat, salah satunya melalui FPDIP. 

"Mas Wali (Gibran) begitu responsifnya terhadap masyarakat Kota Solo. Sehingga masyarakat kota Solo kembali tenang, tenteram. Apa itu maknanya? Ya kembali seperti semula," ucap Sukasno. 

Sukasno mewakili masyarakat Kota Solo menyampaikan rasa terima kasih kepada Gibran yang telah bersedia merespons aspirasi tersebut. 

 

SEPTHIA RYANTHIE

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Ali Akhmad Noor Hidayat

Ali Akhmad Noor Hidayat

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus