Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Turunan UU Cipta Kerja, Asosiasi: Rantai Pasok 8 Juta Ton CPO Akan Terganggu

Apkasindo menyebut rantai pasok 8,006 juta ton CPO bisa terganggu apabila proses penyelesaian perkebunan sawit memberatkan petani.

1 Maret 2021 | 19.38 WIB

Turunan UU Cipta Kerja, Asosiasi: Rantai Pasok 8 Juta Ton CPO Akan Terganggu
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta -Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia atau Apkasindo menyebut rantai pasok 8,006 juta ton minyak sawit mentah atau CPO bisa terganggu apabila proses penyelesaian perkebunan sawit di dalam kawasan hutan masih memberatkan petani.

"Kalau kita lihat dari luas yang ada, 2,78 juta hektare diklaim perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan. Kalau dikalikan dengan produksi rata-rata dari petani kebun kelapa sawit itu, berarti berpotensi mengganggu rantai pasok 8,006 juta ton CPO per tahun," kata Ketua Umum Apkasindo Gulat ME Manurung dalam konferensi pers secara daring yang dipantau di Jakarta, Senin, 1 Maret 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca Juga: Wali Kota Pekanbaru: Pabrik Sawit Dibangun Tahun Ini, Butuh 155 Ribu Pekerja

Bahkan, menurut Gulat, jumlah tersebut bisa lebih besar lagi karena berdasarkan data hitungannya untuk wilayah Riau saja terdapat 1,6 juta hektare perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan.

Ia mengatakan potensi terganggunya rantai pasok CPO tersebut dikarenakan peraturan yang belum mendetil dalam proses penyelesaian perkebunan sawit dalam kawasan hutan. Dia mengatakan perlu adanya peraturan yang lebih teknis pada level kementerian-lembaga sebagai turunan dari peraturan pemerintah yang mengatur hal itu.

Pada Februari 2021 lalu, pemerintah menerbitkan regulasi turunan UU Cipta Kerja di bidang kehutanan yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal Dari Denda Administratif Di Bidang Kehutanan.

Ia mengatakan formulasi nilai pengenaan denda administratif bagi petani kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan seperti yang tertuang dalam PP Nomor 24 Tahun 2021 tersebut tidak akan mampu dibayar oleh petani.

Dia menilai kondisi budi daya sawit dan sarana jalan atau infrastruktur petani masih jauh dari ideal. Dia menilai perlu kehati-hatian dalam menentukan tarif pendapatan petani yang akan berpengaruh pada pengenaan denda administratif.

Apkasindo mengusulkan pengenaan denda administratif khusus untuk petani sawit sebaiknya menggunakan perhitungan flat. Pihaknya mengusulkan nilai denda sebesar Rp 1 juta per hektare lahan tanpa ada faktor pengali lainnya.

Menurut dia, apabila sistem pengenaan denda administratif yang diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 2021 tetap diterapkan maka akan banyak petani yang tidak mampu membayarnya. "Jika tetap dipaksakan menggunakan rumus, maka dapat dipastikan tidak lebih dari 10 persen petani dalam kawasan hutan yang mampu membayar denda tersebut," kata dia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus