Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Uang lauk pauk (ULP) TNI-Polri akan mengalami kenaikan pada Februari 2024. Kenaikan tersebut sudah disetujui oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dengan meneken Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Berapa kisaran kenaikan ULP TNI-Polri?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, kenaikan ULP memang menjadi visi misi Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Implementasi prioritas Panglima TNI, nantinya meliputi aspek well trained, well equipped, dan well paid, dengan kata lain prajurit TNI harus terlatih, memiliki persenjataan yang canggih, dan memiliki kesejahteraan yang baik untuk menunjang aspek profesionalitasnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dilansir dari antaranews.com, Agus memastikan nilai ULP anggota TNI sama dengan anggota Polri secara bertahap mulai 2024. Selain mendapatkan gaji pokok dan tunjangan kinerja, prajurit TNI juga mendapatkan uang lauk pauk yang termasuk dalam tunjangan lain.
Dilansir dari PMK Nomor 49 Tahun 2023, ULP adalah satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan uang lauk pauk Anggota Polri/TNI yang perhitungannya didasarkan pada jumlah hari kalender dalam bulan berkenaan.
Dalam peraturan tersebut, ULP bagi TNI-Polri ditetapkan sebesar Rp 60.000 perhari. Angka tersebut sama dengan ULP sejak tahun 2018. Dengan merujuk pada aturan tersebut, anggota TNI dan Polri akan menerima ULP sebesar Rp. 1.800.000 perbulan atau bergantung pada jumlah hari dalam bulan tersebut.
Sebagai contoh, pada Februari 2024 mendatang, ULP yang akan diterima TNI-Polri adalah sebesar Rp. 1.740.000 perbulan. Angka tersebut diperoleh karena bulan Februari 2024 hanya memiliki 29 hari.
Namun, Jenderal Agus Subiyanto mengatakan dirinya telah berbicara kepada Presiden jokowi dalam rapat terbatas kabinet. Ia mengatakan bahwa ULP prajurit TNI masih berada di bawah standar. Bahkan, berbeda dari aturan di PMK Nomor 49 tahun 2023, Agus menyebut ULP TNI adalah Rp. 88.000.
Angka tersebut menurut Agus masih di bawah personel Polri. “Apabila dibandingkan dengan Polri itu sangat jauh, Polri sudah Rp. 200.000,- sampai Rp. 300.000,-, sehingga saya sampaikan, dan beliau menyetujui jadi sebelum 2024 mudah-mudahan terealisasi untuk ULP prajurit bisa disamakan dengan Polri," kata dia.
Permintaan itu pun sudah disetujui oleh Menteri Keuangan, Menteri Pertahanan, Kepala Bappenas, dan Presiden Jokowi. Dilansir dari antaranews.com, kenaikan tahap pertama tersebut diberlakukan untuk prajurit TNI yang bertugas di Papua (wilayah operasi 5). Kenaikan ULP yang diterima adalah Rp. 114.000 dari Rp. 88.000 menjadi Rp. 202.000.
Ia mengatakan untuk prajurit yang bertugas di wilayah operasi lainnya juga menerima kenaikan ULP itu secara bertahap pada 2024. Daerah operasi itu di antaranya, Pulau Jawa (wilayah operasi 1), Pulau Sumatera (wilayah operasi 2), Pulau Sulawesi dan Pulau Kalimantan (wilayah operasi 3), Bali dan Nusa Tenggara (wilayah operasi 4).
“Kami masih Rp88.000 tahun ini. Insyaallah, pada Tahun Anggaran 2024, khususnya di wilayah 5 sudah kami bisa berikan kepada prajurit yang melaksanakan tugas operasi,” kata Panglima TNI dikutip dari antaranews.com
Uang lauk pauk termasuk dalam tunjangan lain yang diperoleh oleh prajurit TNI. Selain uang lauk pauk, prajurit TNI juga memperoleh tunjangan suami atau istri TNI dengan besaran 10 persen dari gaji pokok, tunjangan anak sebesar dua persen dari gaji pokok dengan maksimal dua anak, tunjangan beras sebanyak 18 kilogram selama sebulan, tunjangan jabatan yang disesuaikan dengan jabatan struktural berkisar antara Rp 360 ribu hingga Rp 5,5, juta per bulannya.
ANANDA RIDHO SULISTYA | RENO EZA MAHENDRA | HENDRIK KHOIRUL MUHID | ANTARA