Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Ketahui Uang Lauk Pauk Prajurit TNI dan Anggota Polri, Apa Saja Komponennya?

Uang Lauk Pauk (ULP) prajurit TNI akan naik bertahap hingga setara dengan anggota Polri pada 2024, Apa itu ULP TNI-Polri?

17 Januari 2024 | 15.01 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Uang lauk pauk (ULP) TNI-Polri akan mengalami kenaikan secara bertahap mulai Februari 2024. Kenaikan tersebut dipastikan setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meneken Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang  Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Apa itu ULP TNI-Polri?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dilansir dari PMK Nomor 49 Tahun 2023, ULP adalah satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan uang lauk pauk Anggota Polri/TNI yang perhitungannya didasarkan pada jumlah hari kalender dalam bulan berkenaan. ULP merupakan uang makan operasi prajurit TNI-Polri. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Uang lauk pauk termasuk dalam tunjangan lain yang diperoleh oleh TNI, selain uang lauk pauk, prajurit TNI juga memperoleh tunjangan suami atau istri TNI dengan besaran 10 persen dari gaji pokok, tunjangan anak sebesar dua persen dari gaji pokok dengan maksimal dua anak, tunjangan beras sebanyak 18 kilogram selama sebulan, tunjangan jabatan yang disesuaikan dengan jabatan struktural berkisar antara Rp 360 ribu hingga Rp 5,5, juta per bulannnya. 

Perlu diketahui, melalui PMK Nomor 49 Tahun 2023, ULP TNI-Polri mengalami kenaikan. Sebelumnya, ULP TNI-Polri hanya sebesar Rp. 52.500 perhari. Dalam peraturan terbaru, ULP naik menjadi Rp. 60.000 perhari. Dengan kata lain, tiap bulan anggota TNI/Polri akan mendapat ULP rata-rata Rp. 1.800.000. 

Pembayaran ULP tidak ada pembeda, sehingga semua pangkat golongan akan mendapatkan nominal yang sama untuk 1 bulan. 

Namun, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengatakan dirinya telah berbicara kepada Presiden Jokowi dalam rapat terbatas kabinet. Ia mengatakan bahwa ULP prajurit TNI masih berada di bawah standar. Bahkan, berbeda dari aturan di PMK Nomor 49 tahun 2023, Agus menyebut ULP TNI adalah Rp88.000.

Angka tersebut menurut Agus masih di bawah personel Polri. “Apabila dibandingkan dengan Polri itu sangat jauh, Polri sudah Rp200 ribu sampai Rp300 ribu, sehingga saya sampaikan, dan beliau menyetujui jadi sebelum 2024 mudah-mudahan terealisasi untuk ULP prajurit bisa disamakan dengan Polri," kata dia.

Permintaan itu pun sudah disetujui Menteri Keuangan, Menteri Pertahanan, Kepala Bappenas, dan Presiden Jokowi. Dilansir dari antaranews.com, kenaikan tahap pertama tersebut diberlakukan untuk prajurit TNI yang bertugas di Papua (wilayah operasi 5). Kenaikan ULP yang diterima adalah Rp. 114.000 dari Rp. 88.000 menjadi Rp. 202.000.

Kenaikan ULP tersebut merupakan salah satu implementasi prioritas Panglima TNI. Implementasi tersebut meliputi spek well trained, well equiped, dan well paid, dengan kata lain prajurit TNI harus terlatih, memiliki persenjataan yang canggih, dan memiliki kesejahteraan yang baik untuk menunjang aspek profesionalitasnya. ULP masuk ke dalam aspek well paid. 

ANANDA RIDHO SULISTYA  | RENO EZA MAHENDRA | HENDRIK KHOIRUL MUHID 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus