Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketika menjalani sesi fit and proper yang dilakukan di Gedung DPR RI, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyampaikan visi misi serta implementasi prioritas sebagai Panglima TNI.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dilansir dari laman Tni.mil.id, implementasi prioritas Panglima TNI, nantinya meliputi aspek well trained, well equiped, dan well paid, dengan kata lain prajurit TNI harus terlatih, memiliki persenjataan yang canggih, dan memiliki kesejahteraan yang baik untuk menunjang aspek profesionalitasnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sementara itu, terkait aspek well paid yang menjadi salah satu implementasi prioritas Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto menyampaikan bahwa masalah kesejahteraan prajurit TNI sudah dilaporkan ke Presiden RI dalam rapat terbatas kabinet. Lebih lanjut, dalam pembahasan rapat terbatas tersebut, Jenderal Agus Subiyanto menyebut bahwa dirinya menyampaikan uang lauk pauk atau ULP prajurit masih berada di bawah standar, yakni Rp 88.000.
"Beberapa waktu lalu, telah dilakukan rapat terbatas dengan bapak Presiden diikuti oleh Menteri Keuangan kemudian Bappenas, Menteri BUMN dan Kapolri, saya menyampaikan bahwa uang lauk pauk prajurit itu masih di bawah standar yaitu Rp 88.000," ujar Jenderal Agus seperti dilansir dari laman Tni.mil.id.
Sementara itu, Panglima TNI menjelaskan bahwa uang lauk pauk yang diterima oleh prajurit TNI disebut lebih rendah dari personel Kepolisian Republik Indonesia. Lebih lanjut, uang lauk pauk Polri mencapai Rp 200.000 hingga Rp 300.000, dengan demikian, Jenderal Agus berharap bahwa uang lauk pauk prajurit dapat disamakan dengan Polri.
"Apabila dibandingkan dengan Polri itu sangat jauh, Polri sudah Rp. 200.000,- sampai Rp. 300.000,-, sehingga saya sampaikan, dan beliau menyetujui jadi sebelum 2024 mudah-mudahan terealisasi untuk ULP prajurit bisa disamakan dengan Polri," kata dia.
Mengenal Uang Lauk Pauk
Selain mendapatkan gaji pokok dan tunjangan kinerja, prajurit TNI juga mendapatkan uang lauk pauk yang termasuk dalam tunjangan lain. Seperti dilansir dari salinan berkas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2023 yang membahas tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, uang lauk pauk TNI dapat dipahami sebagai satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan uang lauk pauk Anggota Polri/TNI yang perhtiungannya didasarkan pada jumlah hari kalender dalam bulan berkenaan.
Uang lauk pauk termasuk dalam tunjangan lain yang diperoleh oleh TNI, selain uang lauk pauk, prajurit TNI juga memperoleh tunjangan suami atau istri TNI dengan besaran 10 persen dari gaji pokok, tunjangan anak sebesar dua persen dari gaji pokok dengan maksimal dua anak, tunjangan beras sebanyak 18 kilogram selama sebulan, tunjangan jabatan yang disesuaikan dengan jabatan struktural berkisar antara Rp 360 ribu hingga Rp 5,5, juta per bulannnya.
Sementara itu, masih dilansir dari Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2023, uang lauk pauk bagi anggota Polri atau TNI ditetapkan sebesar Rp 60.000.
RENO EZA MAHENDRA | HENDRIK KHOIRUL MUHID