Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

UMKM Bisa Kelola Tambang, Wamen: Ada Proses Verifikasi yang Ketat

Hanya UMKM yang memenuhi syarat yang dapat terlibat untuk mengelola tambang.

20 Februari 2025 | 17.37 WIB

Ilustrasi pertambangan. Shutterstock
Perbesar
Ilustrasi pertambangan. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Revisi UU Minerba yang disahkan pada 18 Februari 2025 kemarin membuka peluang bagi UMKM untuk mengelola tambang. Namun, Kementerian Usaha Kecil dan Menengah  mengatakan hanya UMKM yang memenuhi syarat yang dapat terlibat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Wakil Menteri UMKM Helvi Yuni Moriza menyampaikan akan melakukan verifikasi ketat sebelum memberikan rekomendasi ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) soal UMKM mana saja yang bisa mengelola tambang. "Kami dari Kementerian UMKM dilibatkan dalam proses verifikasi UMKM yang ingin mengelola pertambangan. Jangan anggap remeh, banyak pengusaha lokal yang sebenarnya sudah memiliki lahan," ujar Helvi saat ditemui di Gedung Smesco, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Namun, tidak semua UMKM bisa serta-merta masuk ke industri pertambangan. Ia menegaskan bahwa hanya UMKM yang memiliki lahan atau memiliki perjanjian kerja sama dengan pemilik lahan yang dapat mengajukan izin. "Harus ada perikatan dengan pemilik lahan. Tidak bisa hanya sekadar mengajukan izin tanpa dasar kepemilikan atau keterkaitan dengan lahan yang akan dikelola," katanya.

Kementerian UMKM nantinya akan melakukan verifikasi untuk memastikan kelayakan usaha UMKM yang mengajukan izin. "Kami akan memastikan bahwa UMKM yang kami rekomendasikan benar-benar layak," tutur dia.

Ia juga menyampaikan proses verifikasi ini merupakan bentuk koordinasi antara Kementerian UMKM dan Kementerian ESDM. UMKM tidak bisa langsung mengajukan izin ke Kementerian ESDM tanpa terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari Kementerian UMKM. "Undang-undangnya jelas, UMKM harus diverifikasi terlebih dahulu oleh Kementerian UMKM sebelum diajukan ke Kementerian ESDM," ujar dia.

Proses verifikasi ini akan mencakup kelayakan usaha dan aspek lainnya untuk memastikan UMKM benar-benar mampu mengelola tambang secara profesional dan berkelanjutan.

Ia juga menekankan semua sektor UMKM berpeluang untuk terlibat dalam kebijakan ini, termasuk usaha mikro dan kecil. "Intinya, kami ingin meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui UMKM. UMKM juga merupakan pejuang dalam pengentasan kemiskinan. Kami ingin memperkuat UMKM dari level mikro hingga bisa naik kelas," ujarnya.

Meski begitu, hingga saat ini proses verifikasi masih berlangsung. "Undang-undangnya baru saja disahkan, jangan buru-buru," katanya.

Menurut dia, kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintahan Prabowo dalam memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara bertanggung jawab. Dia mengklaim UU Minerba yang telah direvisi itu menjadi legalisasi usaha tambang bagi UMKM dan mengurangi praktik penambangan liar.

Sebelumnya Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengungkap rencana lanjutan usai revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) disahkan DPR. Maman menilai pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada UMKM merupakan terobosan baru yang harus disambut baik. "Secara spirit munculnya aturan baru dalam Undang-Undang Minerba memberikan kesempatan kepada usaha kecil dan menengah dalam menaikkan level usahanya," ujar Maman dalam keterangan resmi pada Rabu, 19 Februari 2025.

Atas dasar itu, Maman merencanakan akan membuat syarat dan aturan turunan untuk mewadahi UMKM mengelola tambang. "Dari kami kementerian UMKM tentunya nanti akan menyiapkan prasyarat. Beberapa dari Kementerian ESDM juga akan menyiapkan, kita akan duduk bersama-sama," katanya. Maman menyatakan ia belum bertemu dengan Kementerian ESDM yang dipimpin oleh Bahlil Lahadalila karena perubahan keempat atas UU Minerba baru disahkan DPR pada Selasa, 18 Februari 2025. 

Salah satu perubahan signifikan dalam revisi ini adalah mekanisme pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Jika sebelumnya WIUP harus melalui proses lelang, kini pemerintah memberikan prioritas kepada organisasi kemasyarakatan keagamaan, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), UMKM serta koperasi. "Bagi mereka nanti yang mendapatkan IUP melalui mekanisme prioritas itu dari sektor usaha kecil dan menengah, wajib untuk membangun corporate business responsibility di daerahnya masing-masing," ujar Maman menyebutkan salah satu aturan untuk UMKM yang mendapat IUP. 

Dian Rahma Fika berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus