Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Upah dan isu

Upah minimum regional di jawa barat, bali dan jakarta akan dinaikkan. pemerintah berupaya agar upah minimum sesuai dengan kebutuhan fisik minimum.

5 September 1992 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BERGEMBIRALAH wahai para buruh di Jakarta, Jawa Barat, dan Bali. Tak lama lagi upah minimum regional akan dinaikkan. Di Jawa Barat upah terendah, yang semula Rp 1.800wRp 2.100, sejak 1 September akan naik menjadi Rp 2.200wRp 2.600 per hari. Sebulan kemudian upah minimum di Bali dan Jakarta juga akan dikatrol. Tak banyak, memang. Di wilayah Jakarta upah minimum akan meningkat dari Rp 2.500wRp 2.800 menjadi Rp 3.000wRp 3.200 per hari. Alasan kenaikan itu adalah agar upah minimum sesuai dengan kebutuhan fisik minimum (KFM), yang untuk Jakarta diperkirakan Rp 3.600 per hari. Adapun kenaikan upah minimum untuk Jakarta kini sedang dipersiapkan oleh Pemda DKI dan diharapkan bisa disetujui oleh Menteri Tenaga Kerja Cosmas Batubara. Dipasang pula target: upah yang baru akan berlaku 1 Oktober 1992. Menurut Dirjen BinawasDepnaker Payaman Simanjuntak, kenaikan itu cukup wajar. Diakuinya juga, tingkat produktivitas pekerja Indonesia masih di bawah kapasitas buruh negaranegara tetangga. Tapi perbedaan itu tidak terlampau besar. Maka Payaman heran mengapa masih ada pengusaha yang keberatan jika harus menaikkan upah hingga 1,5 dolar (Rp 3.000) per hari. "Dunia usaha di Bangkok sudah mampu menggaji empat dolar. Padahal biaya hidup di sana lebih murah," katanya. Tapi mengapa upah buruh di Indonesia sangat rendah? Payaman mensinyalir, salah satu penyebab adalah tingginya biaya produksi. Di samping itu banyak perusahaan yang tidak efisien. "Akhirnya yang jadi korban gaji karyawan," ujarnya. Boleh jadi Payaman benar. Tapi sukar dibantah bahwa banyak pengusaha yang mengejar laba dengan menekan upah buruh. Dan tanpa malumalu, murahnya tenaga Indonesia "dibanggakan" sebagai daya pikat untuk menggaet investor asing. Dan barangkali itu pula asalmuasal terbitnya isu yang menyebutkan, kenaikan upah minimum dilakukan Pemerintah atas desakan para pengacara di Amerika. Tapi itu dibantah Payaman. "Tak ada hubungannya. Ini murni upaya Pemerintah dalam rangka menyamakan upah minimum dengan KFM," tuturnya. Bahwa kenaikan upah minimum tidak ada kaitannya dengan tekanan AS bisa juga dibuktikan dari penjelasan Atase Penerangan Kedubes Amerika Richard M.D. Gong kepada Sri Wahyuni dari TEMPO. Ia menegaskan, belum mendengar berita apa pun tentang adanya desakan dari pengacara AS kepada pemerintah Indonesia untuk menaikkan upah minimum di sini. Dibenarkannya memang ada dua petisi baru yang menyangkut hakhak pekerja di Indonesia -- masing-masing diajukan oleh Asia Watch dan International Labor Rights, Education and Research Fund. "Kedua petisi itu telah diterima pemerintah AS sebagai bahan untuk mengadakan review," Gong menjelaskan. Maksudnya, review alias peninjauan terhadap fasilitas kelonggaran perdagangan -- seperti General System of Preferences -- yang diberikan AS terhadap komoditi ekspor dari Indonesia. Tentang dua petisi baru itu, rekomendasinya paling cepat awal tahun depan, dan keputusan Presiden AS tentang itu baru diumumkan sekitar 1 April 1993. Dari penjelasan Gong bisa disimpulkan, kalaupun petisi diterima, Indonesia masih punya waktu untuk menangkalnya. Menurut Richard Gong, Indonesia telah dua kali menjadi subjek peninjauan hakhak pekerja yakni pada tahun 1987 dan 1989. Dalam kedua kasus tersebut Indonesia dinilai telah melakukan langkahlangkah maju untuk mencapai standar pekerja yang bisa diterima secara internasional. Budi Kusumah, Andi Reza Rohadian

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus