Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Santos Jaya Abadi, Soedomo Mergonoto, telah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan gratifikasi eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. Bos Kopi Kapal Api itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut pada Senin kemarin, 22 Mei 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami pengetahuan Soedomo mengenai dugaan aliran duit yang diterima Saiful dari beberapa pihak. Duit yang diterima itu diduga dalam bentuk mata uang asing.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Saksi hadir dan didalami terkait dugaan aliran uang yang diterima tersangka SI (Saiful Ilah) dari beberapa pihak dalam bentuk mata uang asing,” kata Ali, seperti dikutip Tempo, Selasa, 23 Mei 2023.
Ali mengungkapkan, KPK juga telah memanggil Direktur Utama PT Indal Aluminium Industry, Alim Markus. Diketahui, PT Indah Aluminium Industry merupakan anak perusahaan Maspion, produsen terkemuka peralatan rumah tangga dan dapur. Sementara Alim Markus diketahui pula sebagai bos Maspion Group.
Namun, kata Ali, Alim Markus tidak hadir. Dia mengatakan, Alim meminta pemanggilannya dimundurkan menjadi Rabu besok, 24 Mei 2023.
“Saksi tidak hadir dan konfirmasi untuk hadir pada Rabu (besok),” kata Ali. Meski begitu, Ali belum menjelaskan materi pemeriksaan terhadap Alim Markus.
Aliran uang dalam bentuk mata uang asing
KPK menangkap Saiful dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2020. Saiful diduga menerima suap miliaran rupiah dalam proyek infrastruktur di kabupaten yang dia pimpin selama dua periode tersebut.
Selanjutnya: Pada 5 Oktober 2020…
Pada 5 Oktober 2020, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya memvonis Saiful Ilah dengan hukuman 3 tahun penjara karena terbukti menerima suap tersebut.
Pada Maret 2023, KPK kembali menetapkan Bupati Sidoarjo periode 2010-2015 dan 2016-2021 itu sebagai tersangka penerima gratifikasi. KPK menduga selama menjabat Bupati, Saiful menerima gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang. Pemberian uang diduga dilakukan dengan menyamarkannya sebagai hadiah ulang tahun, uang lebaran, dan gratifikasi peralihan tanah gogol gilir.
Ketahui gratifikasi dari fakta persidangan
KPK menyatakan dugaan gratifikasi itu diketahui dari fakta persidangan. Setelah melakukan penyelidikan, penyidik menemukan cukup bukti untuk kembali menetapkan Saiful menjadi tersangka. KPK menduga pemberi gratifikasi adalah aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, swasta dan direksi Badan Usaha Milik Daerah.
KPK menduga pemberian dilakukan secara langsung dalam bentuk tunai dengan pecahan mata uang asing dan rupiah. KPK menduga Saiful Ilah juga menerima barang berharga, seperti emas seberat 50 gram, jam tangan mewah dan tas mewah. KPK menduga total penerimaan gratifikasi itu mencapai Rp 15 miliar.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.