Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Usulan Dana Zakat ZIS untuk Makan Bergizi Gratis Berpolemik, Berikut Daftar Lembaga Zakat

Usulan agar zakat, infak, dan sedekah (ZIS) menjadi alternatif pembiayaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) menuai polemik.

20 Januari 2025 | 18.34 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Siswa menyantap Makan Bergizi Gratis di SMPN 61, 6 Januari 2025. TEMPO/Oyuk Ivani Siagian

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Usulan agar zakat, infak, dan sedekah (ZIS) menjadi alternatif pembiayaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) menuai polemik. Ide ini disampaikan Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamuddin lantaran anggaran dari negara belum menutupi total anggaran yang dibutuhkan untuk MBG.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Pemerintah perlu menyiapkan skema pembiayaan yang partisipatif agar program ini dapat berjalan baik dan maksimal dengan semangat gotong royong,” kata Sultan Najamudin dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 11 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Merespons usulan itu, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Anto Mukti Putranto mengatakan dana MBG sudah ditetapkan menggunakan APBN sebesar Rp 71 triliun. Sehingga, Presiden Prabowo Subianto tidak akan menggunakan dana zakat. Anto menilai penggunaan dana zakat untuk program MBG akan sangat memalukan.

“Dana zakat bukan digunakan untuk program MBG,” kata Anto di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu.

Mantan Asisten Khusus Matra Darat Bidang Alutsista Menteri Pertahanan era Prabowo Subianto itu menyebutkan Presiden Prabowo memiliki niat baik memberikan program MBG untuk siswa hingga ibu hamil. Prabowo, kata dia, sudah betul-betul mengusahakan supaya program MBG berjalan lancar.

Di sisi lain, Badan Amil Zakat Nasional atau BAZNAS tidak keberatan apabila ZIS digunakan untuk membiayai MBG. Namun, menurut Ketua BAZNAS Noor Achmad, dana tersebut harus disalurkan hanya untuk kelompok fakir miskin. Hal ini agar sesuai dengan syariat Islam di mana penerima zakat telah diatur.

“Kalau memang sasarannya nanti kepada fakir miskin, ya kami akan lakukan. Artinya bahwa prioritas kami adalah untuk membantu fakir miskin,” kata Noor kepada wartawan saat ditemui di kompleks parlemen Senayan, Rabu, 15 Januari 2025.

Namun, Indonesia Zakat Watch (IZW)–organisasi yang bergerak di bidang ekosistem tata kelola zakat–khawatir adanya penyelewengan dana dan lemahnya kontrol pengawasan dalam menggunakan dana zakat untuk MBG. IZW menilai ada risiko besar penyaluran zakat tidak tepat sasaran apabila program MBG didanai dengan dana zakat

“Kami melihat bahwa program MBG saat ini masih dalam tahap awal dan belum memiliki mekanisme pengawasan yang kuat,” ujar Koordinator IZW Barman Wahidatan dalam keterangan tertulis pada Kamis, 16 Januari 2025. “Walaupun bisa saja pelajar yang mendapat MBG itu tergolong asnaf yang berhak, tetapi akan sangat rumit saat teknis penyalurannya.”

Profil Lembaga Amil Zakat

Lembaga Amil Zakat yang selanjutnya disingkat LAZ adalah lembaga yang dibentuk masyarakat yang memiliki tugas membantu pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. Ada banyak LAZ. Hingga Februari 2024, terdapat 170 LAZ berizin yang terbagi dalam tiga kategori.

Pertama, 45 LAZ yang berizin skala nasional, yang memiliki cakupan dan pengaruh yang luas di seluruh wilayah Indonesia. Kedua, 39 LAZ yang berizin skala provinsi, yang berfokus pada pelayanan di tingkat provinsi untuk memastikan zakat tersalurkan dengan tepat dan efisien. Ketiga, 86 LAZ yang berizin sebagai LAZ skala kabupaten/kota.

Berikut beberapa profil lembaga amil zakat

1. BAZNAS

BAZNAS adalah lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional. Lembaga pemerintah nonstruktural ini bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama serta berkedudukan di ibu kota negara. Dasar hukum pendirian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014.

Dilansir dari baznas.go.id, BAZNAS merupakan badan resmi dan satu-satunya lembaga amil zakat yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 8 Tahun 2001. BAZNAS memiliki tugas dan fungsi pokok yakni menghimpun dan menyalurkan ZIS pada tingkat nasional.

2. Dompet Dhuafa

Dilansir dari laman Publikasi.dompetdhuafa.org, Dompet Dhuafa Republika adalah lembaga nirlaba milik masyarakat Indonesia yang tujuan utamanya mengangkat harkat sosial kemanusiaan kaum dhuafa dengan dana zakat, infaq, shadaqah, wakaf, serta dana lainnya yang halal dan legal, baik dari perorangan maupun kelompok.

Kelahiran Dompet Dhuafa diawali pada 1993, Koran Republika menyelenggarakan promosi surat kabar yang baru terbit tiga bulan di Stadion Kridosono, Yogyakarta. Dalam acara peluncuran, turut dihadiri pula Pemimpin Umum atau Pemred Republika Parni Hadi, (alm) K.H. Zainuddin MZ, dan H. Rhoma Irama.

Setelah berlangsungnya acara, pihak Republika diundang oleh Corps Dakwah Pedesaan atau CDP di bawah pimpinan Ustadz Umar Sanusi. Melalui interaksi dengan pengajar dari CDP tersebut, Parni Hadi dibantu K.H. Zainuddin MZ menginisiasi sebuah program penggalangan dana bertajuk “Dompet Dhuafa”. Program itu terbit pertama kali pada 2 Juli 1993 di sebuah rubrik di halaman muka Harian Umum Republika.

3. Daarut Tauhiid Peduli

Dilansir dari laman Dtpeduli.org, Daarut Tauhiid Peduli atau DT Peduli merupakan lembaga nirlaba yang bergerak di bidang pengelolaan dana zakat, infaq, sedekah, dan wakaf. Lembaga ini didirikan oleh KH. Abdullah Gymnastiar pada 16 Juni 1999 sebagai bagian dari Yayasan Daarut Tauhiid yang memiliki tekad untuk menjadi model LAZ nasional yang amanah, profesional, akuntabel, dan terkemuka dengan daerah operasional yang merata.

Perjalanan DT Peduli lambat laun mendapat perhatian pemerintah, sehingga ditetapkan sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional atau LAZNAS sesuai dengan SK Menteri Agama No 257 tahun 2016 pada 11 Juni 2016, kemudian SK tersebut kembali diperbaharui melalui SK Menteri Agama No 403 Tahun 2022 pada 19 April 2022.

4. Rumah Zakat

Rumah Zakat Indonesia adalah LAZ nasional terpercaya yang memfokuskan pada pengelolaan zakat, infaq, dan sedekah secara profesional dengan menitikberatkan pada program pendidikan, kesehatan, lingkungan, dan pemberdayaan ekonomi sebagai penyaluran program unggulan.

Tumbuhnya Rumah Zakat sebagai LAZ terpercaya tidak terlepas dari terbentuknya organisasi bernama Dompet Sosial Ummul Quro (DSUQ) pada Juli 1998. Sejak 2007, Rumah Zakat mendapat legalitas sebagai LAZNAS melalui Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 42 Tahun 2007.

5. LAZ PERSIS

Dilansir dari Lazpersis.or.id, Lembaga Amil Zakat Persatuan Islam (LAZ PERSIS) merupakan lembaga pengelola dana zakat, infak, dan sedekah nasional yang berkhidmat untuk meningkatkan kesejahteraan umat dalam bidang pendidikan, dakwah, sosial, ekonomi, dan kesehatan.

Lembaga ini didirikan pada 2001 dan didukung oleh amil zakat kompeten, profesional, dan amanah. LAZ Persis didirikan berdasarkan SK Menteri Agama RI No. 552 Tahun 2001, SK Kemeterian Agama RI No. 865 Tahun 2016, dan SK Kemeterian Agama RI No. 425 Tahun 2022.

Salsabilla Azzahra Octavia, Reno Eza Mahendra, Sapto Yunus, M. Raihan Muzzaki, dan Nabiila Azzahra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus