Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Masalah barang bawaan penumpang kembali menjadi perhatian, setelah beredar video dari Ditjen Bea Cukai berisi penjelaskan tentang pelaporan barang yang dibawa warga Indonesia ke luar negeri agar sekembalinya ke Tanah Air tidak dikenai pajak impor seperti diatur Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203 Tahun 2017.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya ikut buka suara soal aturan barang bawaan ke luar negeri itu. Dia menegaskan aturan barang bawaan ke luar negeri untuk mempermudah penumpang yang akan melakukan perjalanan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan video yang viral di media sosial, petugas Bea Cukai menjelaskan penumpang yang hendak bepergian ke luar negeri harus melaporkan barang bawaan terlebih dahulu ke petugas. Sri Mulyani mengaku sudah membicarakan hal ini dengan Bea Cukai.
"Sudah disampaikan Pak Askolani (Dirjen Bea Cukai), tentu tujuannya mempermudah, tapi mungkin komunikasinya perlu lebih disederhanakan dan diperjelas," Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTA di Jakarta, pada Senin, 25 Maret 2024.
Sri Mulyani juga menegaskan aturan yang ada saat ini ditujukan untuk membantu UMKM yang akan menghadiri acara di luar negeri dan kembali ke Tanah Air. Untuk itu, dia meminta Bea Cukai untuk memberikan penjelasan ihwal aturan barang bawaan ke luar negeri ini dengan baik, agar tidak menimbulkan reaksi negatif dari masyarakat.
Sebelumnya, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cuka Nirwala Dwi Heryanto, menegaskan bahwa pemerintah telah mengatur regulasi mengenai barang bawaan ke luar negeri sejak tahun 2017. Kebijakan tersebut untuk mempermudah pelayanan pada penumpang yang membawa barang tertentu ke luar negeri, dan akan dibawa kembali ke Indonesia.
“Kami tegaskan, kebijakan tersebut adalah fasilitas opsional yang bisa digunakan penumpang, jadi tidak bersifat wajib. Penumpang yang memanfaatkannya pun terhitung sangat minim,” kata dia dalam keterangan resmi yang dikutip Mingggu, 24 Maret 2024.
Meskipun opsional, kata Nirwala, kebijakan ini sangat bermanfaat dan banyak digunakan untuk membantu warga Indonesia yang akan mengadakan kegiatan di luar negeri. Sebut saja untuk perlombaan internasional, kegiatan budaya, seni, musik, pameran atau kegiatan internasional lainnya yang perlu membawa banyak peralatan penunjang dari dalam negeri.
Dia menambahkan, pendaftaran barang-barang tersebut kepada Bea Cukai di bandara atau pelabuhan akan mempercepat penyelesaian pelayanan kepabeanan saat kembali ke Indonesia. Dalam hal ini, berlaku skema ekspor sementara, sehingga tidak akan dianggap sebagai barang perolehan luar negeri atau impor.
"Selain itu, barang tersebut juga tidak akan dikenakan bea masuk atau pajak dalam rangka impor,” ucap dia.
Selama ini barang bawaan seperti laptop, hand phone dan kamera yang dibawa warga Indonesia ke luar negeri, tidak dipersoalkan oleh petugas Bea Cuka saat kembali ke Tanah Air.
Lalu seperti apa isi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut?
Penjelasan tentang barang yang seyogyanya dilaporkan agar tidak terkena pajak impor ketika dibawa kembali ada pasal 2 bagian (2): Barang ekspor tersebut terdiri atas:
a. perhiasan emas, perhiasan mutiara, dan perhiasan bernilai tinggi lainnya
b. barang yang akan dibawa kembali ke dalam Daerah Pabean;
c. uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain dengan nilai paling sedikit Rpl00 juta
d barang ekspor yang dikenakan bea keluar.
Pasal 3
(1) Barang ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a yang dibawa oleh Penumpang dengan tujuan untuk diperdagangkan, diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai dengan menggunakan pemberitahuan ekspor barang.
(2) Penumpang yang membawa barang ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, wajib menyampaikan:
pemberitahuan ekspor barang;
nota pelayanan ekspor;
cetak tiket; dan
pemberitahuan pembawaan barang ekspor yang telah ditandatangani oleh eksportir,
ANNISA FEBIOLA | RIANI SANUSI PUTRI