Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia M. Ikhsan Rosan menjelaskan terkait video viral menunjukan sedan mewah Ferrari berwarna merah berada dalam lambung pesawat maskapai plat merah. Ia mengatakan, bahwa mobil tersebut dikirim menggunakan jasa kargo Garuda Indonesia dan telah lalui prosedur kepabenan yang legal.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Mobil Ferrari tersebut adalah milik seseorang yang menggunakan jasa kargo Garuda Indonesia untuk pengiriman dari Jakarta ke London. Mobil tersebut juga telah melalui prosedur kepabeanan resmi," ujarnya melalui keterangan tertulis diterima Sabtu, 7 Desember 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun video singkat tak sampai 30 detik ini diunggah di pada 4 Desember 2019 telah membuat gempar dunia kagat maya, karena Garuda Indonesia sedang dilanda kasus penyeludupan motor Harley Davidson dan barang mewah lainnya.
Sehingga Ikhsan mengatakan, bahwa mobil Ferrari tersebut merupakan barang kargo yang secara legal diangkut dari Jakarta tujuan Bandar Udara London Heathrow, diangkut dengan pesawat Garuda Indonesia GA086 jenis B-777-300ER pada tanggal 9 Oktober 2018. Pengambilan gambar tersebut juga dilakukan di Inggris.
"Adapun lokasi pengambilan gambar adalah di bandara Heathrow London ketika cargo berupa mobil Ferrari tersebut diturunkan dari pesawat," kata dia.
Ikhsan menjelaskan, selain mengangkut mobil dalam penerbangannnya, Garuda Indonesia juga pernah mengangkut Panda dengan penanganan khusus dari Chengdu, China ke Jakarta pada September 2017.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Deni Surjantoro telah mengklarifikasi bahwa mobil Ferrari itu bukan menjadi temuan kargo gelap yang disita Bea dan Cukai di maskapai anyar milik Garuda Indonesia. “Mobil itu bukan menjadi temuan kami. Kami hanya menemukan dua benda ilegal, yaitu Harley Davidson dan sepeda Brompton,” tuturnya.
Deni menduga mobil itu merupakan barang impor reguler yang diangkut melalui udara. Saat ini, Bea Cukai pun tak mencatatnya sebagai barang gelap. Meski begitu, Deni belum dapat mendetailkan ihwal status kepemilikan mobil Ferari. “Nanti kami cek dulu,” katanya.
EKO WAHYUDI l FRANCISCA CHRISTY ROSANA