Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

Viral Prilly Latuconsina Masak Gunakan Gas 3 Kg, Siapa yang Berhak Pakai Tabung Gas Melon?

Prilly Latuconsina menggunakan gas 3 kg. Lantas, siapa yang berhak menggunakan dan mendaftarkan menjadi pemilik gas melon?

11 April 2024 | 10.35 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pada 9 April 2024, Prilly Latuconsina sempat mengunggah foto ketika masak besar untuk Lebaran di depan wajan besar berisikan rendang. Namun, beberapa menit kemudian, foto itu dihapus oleh Prilly. Netizen menduga foto itu dihapus lantaran Prilly menggunakan gas 3 kg atau gas LPG melon. 

Prilly mengklarifikasi terkait penggunaan gas subsidi LPG atau gas 3 kg tersebut. Ia mengaku, gas tersebut dipinjamkan oleh penjual LPG langganan kepadanya.

Jujur aku ga sadar awalnya sampai diingatkan oleh kalian semua. Kemarin langsung nanya sama orang rumah dan ternyata tabung gas itu sebenarnya dipinjamkan sama tukang gas langganan aku karena stok gas yang biasa mbak beli habis,” tulis Prilly di Instagram, pada 10 April 2024.

Prilly mengaku tabung gas berwarna hijau atau gas melon itu tertutup tas belanja dan tidak ada niat untuk menyembunyikannya. Ia juga mengungkapkan sangat peduli dengan distribusi gas subsidi yang tidak diperuntukan untuk semua kalangan. 

Gas LPG 3 kg yang digunakan Prilly tersebut ditujukan hanya untuk beberapa kalangan. Sejak 1 Januari 2024, gas tersebut hanya disalurkan untuk masyarakat yang sudah terdaftar di pangkalan data penerima LPG 3 kg. Penyaluran ini dilakukan agar LPG bersubsidi lebih tepat sasaran.

Sebelumnya, sejak 1 Maret 2023, pemerintah melalui Pertamina telah melakukan registrasi atau pendataan pengguna gas 3 kilogram di sub penyalur atau pangkalan ke dalam sistem berbasis website sebagai tahap awal Program Pendistribusian LPG Tabung 3 kg Tepat Sasaran. Masyarakat harus mendaftar untuk menjadi pengguna tabung gas elpiji ini.

“Pendataan konsumen pengguna LPG 3 kg ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun Anggaran 2023 yang menyatakan komitmen pemerintah melakukan langkah-langkah transformasi subsidi LPG 3 kg menjadi berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap dengan mempertimbangkan pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat,” kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas), Tutuka Ariadji, pada 23 Agustus 2023.

Dilansir dalam laman resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sesuai Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019, gas 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro yang menggunakan LPG ini untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

Lebih lanjut, Tutuka Ariadji menyampaikan ada beberapa syarat yang harus dilakukan masyarakat untuk mendaftar menjadi pemilik gas 3 kg tersebut. Berikut adalah syarat dan cara mendaftar menjadi penerima gas 3 kg, yaitu: 

  • Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) untuk pendaftaran di pangkalan resmi gas LPG 3 kg milik Pertamina

  • Tidak perlu mendaftar mandiri karena akan ada petugas di pangkalan yang mendaftarkan ke sistem

  • Konsumen usaha mikro wajib membawa foto diri sedang berada di tempat usaha

  • Pembelian gas selanjutnya cukup membawa KTP yang telah terdata dalam sistem

  • Tidak ada pembatasan jumlah pembelian gas 3 kg bagi yang identitasnya sudah terdaftar.

RACHEL FARAHDIBA R  | YUNI ROHMAWATI | ANDIKA DWI | MELYNDA DWI PUSPITA | RIRI RAHAYU

Pilihan Editor: Klarifikasi Prilly Latuconsina Masak Pakai Gas 3 Kg: Dipinjamkan Tukang Gas

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus