Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tapi, bagi T.H.D. Pardede, S.H., Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta, gambar itu dinilai porno alias melanggar hukum. Dalam persidangan kasus majalah Matra, Kamis, 8 Juni lalu, Nano sebagai pemimpin redaksi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 282 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sesuai dengan inti bunyi pasal itu, Nano dianggap menyebarluaskan kepada umum gambar yang melanggar kesusilaan. Bahwa majalah Matra dibaca oleh masyarakat umum tanpa batasan umur juga menjadi pertimbangan yang memberatkan. Atas perbuatannya, Nano diganjar hukuman 5 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan. Hukuman ini jauh di bawah ancaman hukuman yang semestinya, yaitu pidana penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan.
Toh, Nano tak tampak gusar. Ketika ditemui TEMPO di rumahnya di kawasan Bintaro, Jakarta, Jumat pekan lalu, Nano tampak santai-santai saja. Bahkan, bos Teater Koma Jakarta itu sedang asyik melatih anak buahnya untuk persiapan pementasan naskah Primadona. Terkesan ingin menjadikan kasus persidangannya sebagai wacana diskusi publik tentang batasan pornografi, Nano dan kuasa hukumnya, Todung Mulya Lubis, S.H., berniat mengajukan banding, bahkan bila perlu hingga ke Mahkamah Agung. ''Saya berharap akan muncul yurisprudensi, sehingga kita memperoleh parameter yang jelas tentang batasan pornografi," kata Nano.
Todung Mulya Lubis juga menilai, majelis hakim terlalu kaku dan sempit dalam melihat masalah itu. ''Kita ingin agar putusan itu didasarkan pada hukum yang obyektif dan realistis, juga becermin pada keadaan masyarakat kita," kata Todung. Apa maksud Todung? Apakah pendekar hukum itu menuntut agar pasal menyangkut pornografi diperbaiki dan disesuaikan dengan perubahan masyarakat? Tak sejauh itu. Paling tidak, seperti yang diharapkan Nano, agar persidangan yang telah berlangsung sembilan bulan itu tidak sia-sia. ''Biar ada kejelasan bagi para jurnalis untuk bekerja dengan aman," kata Nano.
Kejelasan tentang batasan pornografi itu diperlukan. Sebab, dalam praktek, hingga kini masih banyak tabloid dan majalah yang memuat gambar-gambar yang lebih vulgar dari foto Inneke dan Sarah di gambar sampul Matra itu. Menurut Ade Armando, pengamat media dari Mediawatch Habibie Center, sekarang ini ada belasan tabloid dan beberapa majalah yang menjual ''pornografi", tanpa ada tindakan dari polisi. Namun, sekali lagi, muara persoalannya adalah tak jelasnya batasan pornografi itu secara hukum. Lalu, apakah kasus Matra itu akan membuat ''selera" hakim T.H.D. Pardede, S.H. menjadi standar baku? Mungkin juga. Yang jelas, inilah pertama kalinya seorang pemimpin redaksi sebuah majalah divonis bersalah karena melanggar pasal 282 dalam sejarah pers di Indonesia.
K.M.N, Setiyardi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo