Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) kini telah meluas hingga ke 22 provinsi. Artinya kurang dari 3 bulan dari ditemukannya hewan ternak terkena PMK pertama kali di Indonesia, penyebaran wabah kini sudah sangat masif.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun Kementerian Pertanian atau Kementan pada 9 Mei 2022 lalu pertama kali menetapkan dua kabupaten di DI Aceh dan empat kabupaten Jawa Timur sebagai daerah wabah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Soal penyebaran wabah yang sangat signifikan itu, Badan Karantina Pertanian (Barantan) menegaskan bahwa pengawasan lalu lintas hewan dan produk hewan antar kabupaten dan provinsi dalam satu pulau menjadi kewenangan otoritas veteriner Kabupaten/Kota/Propinsi.
"Hal itu sesuai Undang-undang nomor 23 tahun 2014," ujar Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Nabati Kementan Wisnu Wasisa Putra saat dihubungi, Senin, 25 Juli 2022.
Wisnu menuturkan melalui Permentan 15 tahun 2021, pemerintah daerah perlu mendirikan check point pemeriksaan kesehatan hewan. Hal itu guna mengawasi lalu lintas hewan dan produk hewan antar kabupaten, kota, maupun provinsi.
Sementara itu, ia mengungkapkan Barantan sudah memperketat pengawasan lalu lintas hewan ternak dan produknya. Ia menyatakan tengah memantau pintu pemasukan dan pengeluaran di bandara, pelabuhan, dan kantor pos.
Pintu-pintu itu, kata dia, sesuai dengan yang telah ditetapkan pemerintah. "Pelaksanaannya mengacu pada SE nomor 4 tahun 2022 yang dikeluarkan oleh satgas PMK," ujar Wisnu.
Selanjutnya: Pemerintah dianggap lambat menghimpun data penyebaran PMK karena...
Lebih lanjut, Barantan melakukan karantina 14 hari di daerah pengeluaran dan uji PCR atau ELISA pada hewan yang dinilai rentan PMK. Barantan juga menguatkan biosekuriti melalui desinfeksi di tempat pemasukan dan pengeluaran hewan beserta produknya.
Ia menuturkan telah melakukan penyemprotan desinfeksi di Instalasi Karantina Hewan (IKH). Kemudian penerapan karpet desinfeksi dan gate desinfeksi di pelabuhan dan bandara, bekerjasama dengan instansi terkait.
Menyitir laman siagapmk.go.id, per Senin, 25 Juli 2022, jumlah hewan yang tertular wabah PMK mencapai 426.742 ekor, sedangkan jumlah hewan yang sembuh sebanyak 208.001 ekor, dan total hewan yang belum sembuh 208.630 hewan. Adapun hewan yang sudah divaksinasi 663.919 ekor. Hewan yang mati akibat PMK sebanyak 3.871 ekor dan 6.240 ekor hewan dipotong bersyarat.
Ketua Umum Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia (PPSKI) Nanang Purus Subendro sebelumnya mengungkapkan jumlah kasus PMK di lapangan jauh lebih besar dibandingkan data resmi Kementerian Pertanian (Kementan).
Timnya mencatat jumlah hewan yang terinfeksi mencapai sepuluh kali lipat lebih besar. "Perkiraan kami, tidak kurang dari 10 kali lipat dari resmi," ujar Nanang di kantor Kementerian Pertanian pada Selasa, 28 Juni 2022.
Menurut dia, pemerintah sangat lambat dalam menghimpun data penyebaran PMK ke hewan ternak tersebut lantaran Kementan tidak mencatat data dari paramedis mandiri maupun masyarakat secara swadaya. Sedangkan timnya tidak hanya mencatat dari data paramedis, namun juga berdasarkan laporan para peternak di wilayah-wilayah.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.