Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Warga Trenggalek Desak ESDM Cabut Izin Tambang Emas: Belum Ditambang Sudah Hancur

PT SMN mengempit izin konsesi tambang emas seluas 12.833,57 hektare atau hampir 10 persen wilayah kabupaten di Trenggalek.

24 Oktober 2022 | 19.13 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Warga Trenggalek yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Trenggalek menggeruduk kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta Pusat, Senin, 24 Oktober 2022. Mereka menolak pertambangan emas di daerahnya karena diduga menjadi penyebab banjir hingga longsor. TEMPO/NABILA NURSHAFIRA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 39 warga Trenggalek yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Trenggalek menggeruduk kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta Pusat. Mereka mendesak pemerintah mencabut izin usaha pertambangan (IUP) untuk tambang emas milik PT Sumber Mineral Nusantara atau SMN.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Anggota Aliansi Rakyat Trenggalek, Trigus Dodik Susilo, mengatakan daerahnya saat ini dilanda pelbagai bencana. Akibat pengeboran tambang emas perusahaan tersebut, sejumlah titik di dekat lokasi pertambangan dikepung banjir. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Ada wilayah Pantai Prigi di Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo yang terisolasi selama 4 hari karena banjir bandang. Wilayah Kota Trenggalek juga terdampak. Di Kecamatan Panggul, banyak bencana tanah gerak. Di Kecamatan Bendungan, banyak bencana tanah longsor,” ucap Trigus pada Senin, 24 Oktober 2022. 

Trigus menyebutkan dalam sehari, ada 36 titik tanah longsor di Kecamatan Kampak. Kecamatan itu menjadi wilayah pertama yang akan ditambang oleh PT SMN. 

Adapun PT SMN mengempit izin konsesi tambang emas seluas 12.833,57 hektare atau hampir 10 persen wilayah kabupaten yang ada di Jawa Timur itu. Izin tambang emas mencakup sembilan kecamatan dari 14 kecamatan di Trenggalek.

Trigus menegaskan warga Trenggalek mendesak pemerintah segera bergerak sebelum tambang itu beroperasi. "Belum ditambang saja sudah hancur, apalagi ditambang. Ada ruang hidup, petani, dan nelayan yang harus pemerintah lindungi,” kata Trigus.

Koordinator Aliansi Rakyat Trenggalek Mukti Satiti menyampaikan kedatangannya itu berkaitan dengan surat Bupati Trenggalek kepada Kementerian ESDM yang memohon izin usaha pertambangan PT SMN dicabut. Kepala daerah setempat sudah menyatakan keberatan melalui surat bernomor 500/1180/406.002.1./2021 yang dilayangkan kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara pada 18 Mei 2021 lalu. 

Pemerintah daerah setempat juga menyorongkan surat kedua bernomor 500/2096/406.002.1/2022 kepada Kementrian ESDM. Namun sampai saat ini, belum ada respons dari Kementerian ESDM kepada Bupati Trenggalek.

“Karena sudah lama surat pimpinan daerah ini dicuekin Kementerian ESDM, nah ini kami minta kejelasan dan minta tanggapan. Jadi, kami datang ke sini untuk minta surat itu ditanggapi dan dikasih keputusan sesuai permohonan pimpinan daerah kami, yaitu cabut izin PT SMN,” tutur Mukti. 

Koordinator Hubungan Komersial Kementerian ESDM Imam Bustan menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pelbagai pihak perihal penerbitan IUP PT SMN. "Izin (IUP OP PT SMN) ini bisa terbit tidak hanya dari Dinas ESDM dari Provinsi Jawa Timur. Ada juga dari Dinas Lingkungan, dan rekomendasi-rekomendasi yang lain. Kalau dalam penerbitan izin itu ada yang tidak sesuai, nanti akan kami sampaikan,” ucap Imam.

NABILA NURSHAFIRA

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus