Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio mengusulkan ke Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk memberikan insentif lebih dengan diskon 100 persen angsuran pajak penghasilan atau PPh pasal 25. Hal itu, kata dia, bertujuan untuk mendukung pelaku sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
"Untuk mendukung pariwisata ada banyak insentif seperti pajak PPh 21 dan 25. PPh 25 ini kami sedang mengusulkan kepada ibu menteri keuangan agar bukan hanya 30 persen, tapi kalau bisa 100 persen," kata Wishnutama dalam diskusi virtual, Rabu, 22 Juli 2020.
Namun saat ini, kata dia, hal itu masih dalam proses. Adapun Sri Mulyani telah memberikan diskon 30 persen PPh Pasal 25 untuk orang pribadi dan badan kepada 18 sektor, termasuk sektor pariwisata.
PPh Pasal 25 ditujukan kepada wajib pajak orang pribadi dan badan yang melakukan kegiatan usaha berupa angsuran PPh tiap bulannya.
Wishnutama menuturkan pemerintah juga telah memberikan sejumlah insentif pajak lainnya, seperti pembebasan PPh pasal 21 atau pajak atas gaji pekerja.
Dari sektor jasa keuangan, kata dia, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK telah memberikan pelonggaran kredit untuk debitur sektor pariwisata dari perbankan, maupun perusahaan pembiayaan.
"Kami juga telah mendorong OJK untuk dapat melakukan restrukturisasi pinjaman bank," ujarnya.
Hingga saat ini, kata dia, sudah ada Rp 124 triliun yang direstrukturisasi di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Selain itu, ada restrukturisasi di multi financial dan leasing sebesar Rp 31 triliun untuk sektor itu.
HENDARTYO HANGGI
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini