Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Wishnutama Usul Diskon 100 Persen PPh 25 ke Sri Mulyani

Menparekraf Wishnutama mengusulkan ke Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk memberikan insentif diskon 100 persen PPh pasal 25.

23 Juli 2020 | 09.08 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) bersama Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama (kiri) dan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyampaikan konferensi pers seusai Sidang Kabinet Paripurna di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa 11 Februari 2020. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Perbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) bersama Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama (kiri) dan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyampaikan konferensi pers seusai Sidang Kabinet Paripurna di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa 11 Februari 2020. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio mengusulkan ke Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk memberikan insentif lebih dengan diskon 100 persen angsuran pajak penghasilan atau PPh pasal 25. Hal itu, kata dia, bertujuan untuk mendukung pelaku sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

"Untuk mendukung pariwisata ada banyak insentif seperti pajak PPh 21 dan 25. PPh 25 ini kami sedang mengusulkan kepada ibu menteri keuangan agar bukan hanya 30 persen, tapi kalau bisa 100 persen," kata Wishnutama dalam diskusi virtual, Rabu, 22 Juli 2020.

Namun saat ini, kata dia, hal itu masih dalam proses. Adapun Sri Mulyani telah memberikan diskon 30 persen PPh Pasal 25 untuk orang pribadi dan badan kepada 18 sektor, termasuk sektor pariwisata.

PPh Pasal 25 ditujukan kepada wajib pajak orang pribadi dan badan yang melakukan kegiatan usaha berupa angsuran PPh tiap bulannya.

Wishnutama menuturkan pemerintah juga telah memberikan sejumlah insentif pajak lainnya, seperti pembebasan PPh pasal 21 atau pajak atas gaji pekerja.

Dari sektor jasa keuangan, kata dia, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK telah memberikan pelonggaran kredit untuk debitur sektor pariwisata dari perbankan, maupun perusahaan pembiayaan.

"Kami juga telah mendorong OJK untuk dapat melakukan restrukturisasi pinjaman bank," ujarnya.

Hingga saat ini, kata dia, sudah ada Rp 124 triliun yang direstrukturisasi di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Selain itu, ada restrukturisasi di multi financial dan leasing sebesar Rp 31 triliun untuk sektor itu.

HENDARTYO HANGGI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus