Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Yogyakarta Tetapkan UMP 2025 Naik Rp 138 Ribu, Buruh: Memperburuk Ketimpangan Sosial

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk 2025 sebesar 6,5 persen.

11 Desember 2024 | 18.47 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Rombongan wisatawan menyambangi kawasan Titik Nol Kilometer Yogyakarta akhir November 2023. TEMPO/Pribadi Wicaksono

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Yogyakarta - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk 2025 sebesar 6,5 persen.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Meski ditentang kalangan buruh, Pemda DIY tetap melakukan penetapan upah minimun berpedoman pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Besaran UMP DIY tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 2.264.080,95 atau mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen atau sebesar Rp 138.183,34," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Beny Suharsono, Rabu, 11 Desember 2024.

Sedangkan UMSP 2025, kata Beny, ditetapkan pada sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya. 

"Juga tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan, sesuai yang diatur Permenaker 16 Tahun 2024," kata dia.

Beny kemudian merinci Upah Minimum Sektoral Provinsi DIY disepakati sebanyak 4 sektor. Empat sektor itu adalah sektor penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum, sektor aktivitas keuangan dan asuransi, sektor informasi dan komunikasi, dan sektor konstruksi

Upah Minimum Sektoral Provinsi DIY 2025 ditetapkan dengan besaran tertinggi pada sektor Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum sebesar Rp 2.311.913,65 atau sekitar Rp 2,31 juta dengan kenaikan 8,75 persen. Sedangkan besaran terendah pada sektor Konstruksi yaitu sebesar Rp 2.285.339,93 atau sekitar Rp 2,29 juta dengan kenaikan 7,5 persen.

Untuk nilai besaran UMSP 2025, kata Beny, telah disepakati semua unsur dalam Dewan Pengupahan DIY melalui kajian lunsur akademisi Dewan Pengupahan DIY. "UMP dan UMSP dietapkan Gubernur DIY berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DIY yang terdiri atas unsur serikat pekerja, unsur pengusaha, unsur pemerintah dan unsur akademisi," kata dia.

Penetapan UMP dan UMSP ini dituangkan pada Keputusan Gubernur DIY Nomor 477/KEP/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2025 dan Keputusan Gubernur DIY Nomor 478/KEP/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2025.

Beny mengatakan penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi telah memperhatikan amar putusan MK nomor 168/PUU-XXI/2023. Dengan mempertimbangkan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi pekerja/buruh.

"Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota diumumkan paling lambat tanggal 18 Desember 2024," kata dia.

Sementara itu, Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY Irsyad Ade Irawan menyatakan menolak besaran UMP dan UMSP tahun 2025 yang ditetapkan itu.

"Upah yang ditetapkan masih jauh dari besaran KHL, upah tersebut masih mencerminkan upah murah dan tidak mencerminkan nilai dan kontribusi buruh dalam produksi barang dan jasa," kata Irsyad.

Irsyad mengatakan buruh di DIY merupakan pekerja yang sangat produktif. "Buruh yang bekerja keras berhak mendapatkan upah yang layak untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka dan keluarga. Upah yang layak itu berkisar 3,5 juta-4 juta," ujarnya.

Padahal, kata dia, upah yang layak akan mendorong buruh untuk bekerja lebih baik dan meningkatkan produktivitas. Sebaliknya, upah rendah bisa menyebabkan mereka merasa tidak dihargai dan kurang termotivasi, yang berpotensi mengurangi kinerja.

Oleh karena itu, untuk menggenjot produktivitas buruh DIY yang sudah baik, menurut Irsyad, Gubernur DIY perlu merevisi UMP dan UMS Provinsi 2025 itu.

"Upah murah dapat dianggap sebagai ketidakadilan dalam sistem ekonomi, terutama jika perusahaan meraih keuntungan besar sementara pekerja yang terlibat dalam proses produksi menerima kompensasi yang tidak cukup baik," ujar Irsyad.

Ia menilai, seharusnya dengan menyandang predikat istimewa, Gubernur DIY dapat menetapkan besaran upah minimum yang dapat mencapai KHL.

Menurut dia, DIY masih bermasalah dengan kemiskinan dan ketimpangan ekonomi. Upah murah berpotensi memperburuk ketimpangan sosial dan ekonomi. Dengan memberikan upah yang layak, kata Irsyad, ketimpangan dan angaka kemiskinan dapat dikurangi.

RR Ariyani

RR Ariyani

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus