Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Zulhas: Anggaran Satu Koperasi Merah Putih Sebesar Rp 3-5 Miliar

Jumlah Koperasi Desa Merah Putih yang dibentuk adalah 80.000.

15 April 2025 | 14.17 WIB

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan saat menghadiri agenda halalbihalal di kantornya, Gedung Graha Mandiri, Jakarta Pusat, Selasa, 8 April 2025. Tempo/Annisa Febiola.
Perbesar
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan saat menghadiri agenda halalbihalal di kantornya, Gedung Graha Mandiri, Jakarta Pusat, Selasa, 8 April 2025. Tempo/Annisa Febiola.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan pembentukan satu Koperasi Desa Merah Putih membutuhkan anggaran sebesar Rp3-5 miliar. “Besarannya per koperasi itu antara Rp3-5 miliar,” kata Zulkifli usai rapat sosialisasi Koperasi Desa Merah Putih di Graha Mandiri pada Senin, 14 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun sumber pendanaan Koperasi Desa Merah Putih itu, kata Zulkifli, berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tirto Karnavian mengatakan penentuan besaran anggaran pembentukan koperasi di setiap daerah dilakukan oleh bupati dan wali kota. Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan surat edaran Mei untuk melakukan perubahan terhadap APBD.

“Sehingga kegiatan atau program pembentukan koperasi desa Kelurahan Merah Putih juga dimasukkan dalam dokumen tersebut,” kata Tito.

Sambil menunggu pembahasan dan perubahan APBD, pendanaan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih yang sebelumnya belum direncanakan bisa diambil dari Belanja Tidak Terduga (BTT). Anggaran itu, kata Tito, bisa digunakan untuk membayar notaris. 

Kendati demikian, Tito mengatakan penggunaan BTT tetap harus disertai payung hukum. Untuk itu, ia akan mengeluarkan Surat Edaran Mendagri untuk memberikan ruang kepada para bupati dan wali kota menggunakan BTT untuk pembentukan Koperasi Desa Merah Putih yang rencananya direalisasi pada Juli 2025. “Kepala daerah supaya nggak ragu-ragu, kadang-kadang takut diperiksa gitu kan,” ujar dia.

Melalui penerbitan Inpres 9/2025, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan jajaran kementerian dan lembaga serta kepala daerah untuk mempercepat pembentukan 80.000 Koperasi Desa Merah Putih. Prabowo mengatakan, pembangunan koperasi itu merupakan upaya mendorong swasembada pangan dan pembangunan desa untuk pemerataan ekonomi.

Dalam pembentukan koperasi itu, Prabowo memberikan tujuh perintah kepada Menteri Koperasi. Salah satu permintaan Prabowo adalah agar Menteri Koperasi menyusun bisnis model yang meliputi skema hubungan kelembagaan antarkoperasi dengan pemerintah desa/kelurahan dan lembaga ekonomi lainnya yang ada di wilayah administratif itu. 

Prabowo meminta kepada para menteri, kepala lembaga, dan kepala daerah untuk melaksanakan Inpres tersebut dan bersinergi secara aktif. Mereka juga diminta untuk melaporkan hasil pelaksanaan Inpres kepada Presiden secara berkala.

Hingga kini, pemerintah sedang melakukan sosialisasi pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Zulhas mengatakan, percepatan pembentukan 80.000 koperasi dipimpin oleh empat menteri yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Koperasi, dan Menteri Pertanian.

Zulhas berharap pemerintah pusat dan daerah memiliki kesamaan visi-misi dalam pembentukan Koperasi Desa Merah Putih untuk mendorong koperasi itu berdiri secara resmi dan serentak pada 12 Juli 2025.  

Adapun pembentukan koperasi ini dilakukan melalui musyawarah desa khusus dan didampingi oleh tenaga pendamping dari Kementerian Koperasi. Kementerian yang berada di bawah kendali Budi Arie Setiadi itu bertanggung jawab memberikan penjelasan tata cara pembentukan koperasi kepada para peserta rapat. “Kami minta para kepala desa untuk segera melakukan musyawarah desa khusus,” kata Zulhas.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus