DOKTER menganggur? Berita tidak lucu ini berasal dari makalah Ketua IDI, dr. Kartono Mohamad. Di situ disebutkan ada ketidakberesan dalam penempatan dokter di puskesmas-puskesmas, yang pada gilirannya menimbulkan stagnasi dan dilema bagi dokter lulusan baru. Menanggapi kritik itu, Sekjen Depkes Drs. Soekaryo Mei lalu berkelit mengenai pangkal stagnasi. Menurut dia, pangkalnya bukan di Depkes melainkan di Bappenas yang membatasi formasi. Juga BAKN (Badan Administrasi Kepegawaian Negara) yang katanya lambat mengurus status kepegawaian, hingga memperburuk situasi. Pada saat yang sama, ia mengakui proses penempatan yang menjadi tanggung jawab Departemen Kesehatan dan Departemen Dalam Negeri kacau. Ia mengeluh, konsep perbaikan yang diajukan Depkes ke Bappenas tak pernah ditanggapi, dan terkatung-katung hampir dua tahun. Namun, Kamis pekan lalu, dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Soekaryo menyatakan sudah tercapai kesepakatan antara Menpan, BAKN, Depdagri, dan Depkes untuk tidak membatasi formasi dokter, selama lulusan dokter per tahunnya belum mencapai 2.000. "Dengan ketetapan ini tidak akan ada lagi dokter yang kehabisan tempat pada lima tahun mendatang," ujar Soekaryo. Disetujui pula, setelah masa wajib kerja selesai, seorang dokter diperbolehkan memilih, menjadi pegawai negeri atau bekerja di swasta. Kebijaksanaan ini bisa ditafsirkan sebagai menjawab kritik IDI. Di samping itu, birokrasi penempatan di lingkungan Depdagri dan Depkes akan disederhanakan. "Yang dulunya panjang, kini diperpendek," ujar Soekaryo. Pada jaringan birokrasi yang simpang-siur inilah, muncul berbagai isu "jual beli" izin penempatan dokter. Apa kata IDI? "Tersedianya formasi baru itu mampu menjawab masalah stagnasi dokter yang saya cemaskan," demikian dr. Kartono Mohamad. Menurut Ketua IDI ini, sekarang jumlah lulusan dokter per tahun baru 1.400 - masih jauh dari angka 2.000. Namun, Kartono masih bertanya-tanya, apakah penyusunan formasi juga meliputi penempatan dokter spesialis. Distribusi tenaga ahli ini juga belum tertib, baik ke daerah maupun ke lembaga kesehatan swasta. Untuk kekacauan terakhir ini, Depkes tak bisa lagi melemparkan kesalahan. Kewenangan mengatur semuanya berada di departemen itu. Jis., Laporan Gatot Triyanto (Jakarta)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini