Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kesehatan

Dokter itu menyedot di bogor

Dr. ahmad yusuf yang berpraktek di bogor, dicabut izin prakteknya, karena melanggar sk menteri kesehatan dan menyimpan alat mr (menstruation regulator) dan menggunakannya untuk menggugurkan kandungan.

20 Mei 1978 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

INI kisah kecil tentang seorang dokter di Bogor. Namanya Ahmad Yusui. Berpraktek sudah cukup lama, dan usianya 51. Sayang sekali, sebelum mendengar cerita sukses mengenai dokter kelahiran Cibadak ini, tiba-tiba sekarang terdengar kabar buruk keluar dari kamar prakteknya. Ia menggunakan alat menstruation regulator, itulah yang jadi perkara. Alat pengatur haid itu sebenarnya bukan barang baru, terutama bagi para sejawat dokter. Sejak tahun enampuluhan sudah dipakai untuk menertibkan datangnya haid wanita yang terlambat datang bulan. Tapi sejak 4 Desember 1976 Departemen Kesehatan telah mengeluarkan datangan penggunaan alat tersebut kecuali di klinik atau rumahsakit yang disetujui. Larangan itu dikeluarkan oleh Menteri Siwabessy ketika itu, terutama untuk menoegah dipergunakannya alat tersebut bagi pengguguran -- satu pekerjaan yang tidak bisa dipuji dari segi mana pun. Mereka yang memilikinya supaya menyerahkannya kepada dinas kesehatan setempat. Pada waktu larangan tersebut diedarkan, mereka yang memiliki MR masih diberi kesempatan menjualnya kepada pedagang alat kedokteran. Dr Ahmad Yusuf memang patuh. Meskipun ada kesempatan menjual, dua pasang alat MR miliknya toh dia serahkan kepada Dinas Kesehatan Kotamadya Bogor. Tapi koleksi MR di lemarinya bukan yang itu saja. Ia masih punya dua buah yang lain. Kalau tak dijual dan belum juga diserahkan kepada Pemerintah, lalu untuk apa lagi? Dengan alat-alat itu dia masih menerima pasien, yang menurut keterangannya kepada Klarawijaya dari TEMPO: "tidak tega membiarkan pasien yang resah terlambat haid." Banyaknya orang yang datang minta pertolongan jenis menertibkan kedatangan haid itu memang lumayan ke ruangan prakteknya di Jalan Suryakencana 310 itu. Maklum dia memang populer di Bogor. 2 Kesalahan Sejak larangan penggunaan MR diberlakukan, berapa banyak pasien yang diam-diam minta pertolongan ke Suryakencana? Tak ada yang tahu. Ahmad Yusuf sendiri tak rela menghitung dan mengabarkannya. Dinas kesehatan setempat juga tak punya perkiraan. Cuma yang jelas, sejak 1 April yang lalu tak ada lagi yang bisa minta pertolongan kepadanya. Izin prakteknya sudah dicabut oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen Kesehatan Jawa Barat, dr Uton Muchtar MPH. Praktek terlarang itu bocor sebenarnya dengan jalan tak sengaja. Ceritanya, ada seorang wanita yang habis di MR merasa cemas melihat pendarahan yang datang tak henti-hentinya. Sekalipun Ahmad Yusuf selalu membisikkan dengan serius kepada si pasien: "kalau ada keluhan cepat-cepat datang ke mari lagi," ternyata wanita tadi, entah bagaimana berangkat ke rumahsakit. Nah, sampai di rumah sakit wanita itu pun bercerita tentang asal mula penyakitnya. Kabar pun sampailah ke Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, dan Ahmad Yusuf dipanggil, dan alat MR yang dia sembunyikan disita. Peristiwa penyitaan MR itu ironis juga. Karena Ahmad Yusuf dalam instansi kesehatan yang menyita, duduk sebagai Kepala Bagian Pelayanan Dinas Kesehatan. Surat pencabutan izin prakteknya mencantumkan dua kesalahan. Pertama melanggar surat keputusan Menteri Kesehatan, dan kedua: menyalahgunakan MR yang semestinya untuk sekedar mengatur menstruasi -- malah dipakai untuk pengguguran. "Saya mengaku salah melanggar surat keputusan Menteri Kesehatan," katanya menyerah. Tetapi tuduhan kedua samasekali dia tampik. Karena katanya yang dia tolong adalah mereka yang terlambat haid tak lebih dari 3 minggu. "Dalam jangka waktu itu bayi belum jadi. Apakah dengan demikian saya menggugurkan kandungan?" Menurut keterangannya, bisa saja seorang wanita datang dengan keterlambatan haid yang sudah lama, tapi mengaku baru tiga minggu. Tapi katanya dia tidak bisa diperdayakan. "Kandungan berumur satu bulan sudah terasa kalau diraba. Pada tingkat demikian saya menolak untuk melakukan MR," katanya serius. Cuma tak sempat dia jelaskan apakah dalam menduga hamil-tidaknya seseorang, juga digunakan laboratorium. Sebab keterlambatan haid bisa saja terjadi karena gangguan psikologis, ketidakberesan hormonal atau sesuatu penyakit dalam rahim. "Kalau terlambat haid karena gangguan penyakit, apa perlunya di-MR," tanya seorang dokter di Jakarta. Saya Lemah .... Para dokter umumnya beranggapan MR ini memang alat penyedot untuk merontokkan kehamilan. Di sebuah klinik bersalin di Jakarta, yang saban minggu mengerjakan MR sebanyak 50 kali, terdapat catatan yang cukup menarik. 80% dari mereka yang disedot ternyata memang hamil positif -- setelah bahan yang keluar dari rahim itu diperiksa. Meskipun pada pemeriksaan air seni sebelum di-MR menunjukkan negatif. Tak ada pemeriksaan yang berkelanjutan pada dr Ahmad Yusuf. Juga tidak pada bekas pasiennya. Izin prakteknya distop, cuma itu. Kini dia hanya membuang waktu senggangnya di rumah. Di kantor dinas kesehatan Bogor dia tetap bertugas. Tapi sebagai seorang dokter praktek dia tentu gatal bertemu dengan pasien kembali. Itulah makanya Ahmad Yusuf berniat membuka kembali "warungnya" di Jalan Suryakencana 310, Bogor. Sebab pencabutan izin praktek tanggal 1 April, katanya tidak berlaku seumur hidup. Lewat masa sebulan dia bisa mengajukan permohonan baru. Cuma nampaknya izin baru itu bisa lama baru dikabulkan. "Saya lemah . . . " katanya lesu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus