Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kesehatan

Ini Arti Warna Status Kode QR PeduliLindungi

Kode QR PeduliLindungi memiliki 4 warna yang artinya berbeda-beda. Masing-masing warna akan muncul saat melakukan check-in ke tempat umum .

17 Februari 2022 | 18.56 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Seorang warga mengakses aplikasi PeduliLindungi pada gawai miliknya di Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 14 Januari 2021. ANTARA/Zabur Karuru.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan telah memperbarui arti status warna kode QR PeduliLindungi. Hal tersebut disampaikan dalam laman Kemenkes yang diperbarui pada 14 Februari 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kode QR PeduliLindungi memiliki 4 warna yang artinya berbeda-beda. Masing-masing warna tersebut akan muncul saat melakukan check-in ke tempat umum dengan aplikasi PeduliLindungi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dilansir dari faq.kemkes.go.id, berikut ini penjelasan untuk masing-masing warna yang muncul saat check-in ke tempat umum.

Hijau

Status Hijau menandakan bahwa Anda dapat bepergian ke tempat umum karena termasuk ke dalam kriteria berikut:

  • Vaksinasi dosis lengkap sesuai dengan jenis vaksin yang diterima.
  • Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat.
  • Hasil tes antigen (1x24 jam) atau PCR (3x24 jam) negatif.
  • Sudah vaksinasi 1x dan sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari (penyintas).

Informasi tambahan:

Jika hasil tes Antigen atau PCR belum muncul di aplikasi PeduliLindungi, mohon cek apakah laboratorium pemeriksa Covid-19 sudah terafiliasi dengan Kemenkes RI pada link berikut.

  • PCR: litbang.kemkes.go.id/laboratorium-pemeriksa-covid-19/
  • Antigen: infeksiemerging.kemkes.go.id/layanan-nar-antigen

Apabila sudah terafiliasi dan hasil belum muncul, silahkan hubungi fasilitas kesehatan tempat tes Covid-19.

Kuning

Warna kuning menandakan Anda dapat bepergian ke tempat umum. Warna kuning muncul jika:

  • Baru vaksinasi 1 kali (belum lengkap).
  • Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat.
  • Belum vaksinasi, tetapi sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari (penyintas).

Merah

Status merah menandakan bahwa Anda tak dapat bepergian ke tempat umum dikarenakan belum vaksinasi Covid-19. 

Jika Anda sudah divaksinasi, tetapi status berwarna merah, pastikan data identitas (NIK / Nomor Paspor dan Nama) di profil PeduliLindungi sudah sesuai dengan sertifikat vaksin Anda. 

Hitam

Dengan status HITAM, Anda tidak dapat bepergian ke tempat umum karena alasan berikut:

  • Positif Covid-19 kurang dari 10 hari,
  • Riwayat kontak dengan kasus positif kurang dari 10 hari,
  • Baru tiba dari luar negeri.

Mohon untuk melakukan isolasi mandiri/karantina dan melakukan tes antigen/PCR dengan ketentuan:

  • Kasus positif Covid-19: Segera isolasi mandiri dan lakukan tes PCR paling cepat pada H+5 sejak terkonfirmasi positif sebanyak 2 kali dengan jarak 24 jam (misal pada H+5 dan H+6). 

Jika hasil negatif, pasien dianggap sembuh dan status PeduliLindungi akan kembali seperti semula. Tanpa tes ulang, status kembali seperti semula pada H+10 sejak terkonfirmasi positif.

  • Kasus kontak erat: Segera karantina mandiri dan lakukan tes antigen/PCR pada H+0 (entry test hari ke-1) dan H+4 (exit test hari ke-5) 

Jika hasil negatif, status warna PeduliLindungi akan kembali seperti semula. Tanpa tes, status berubah pada H+14 sejak terdata sebagai kontak erat.

  • Kedatangan luar negeri: Karantina sesuai peraturan yang berlaku serta melakukan tes PCR pada saat kedatangan dan H-1 sebelum selesai karantina.

Lalu, jika Anda bukan termasuk kriteria di atas, tetapi mendapatkan status HITAM, hubungi Call Center 119 ext. 9 atau email [email protected]

Kementerian Kesehatan menjelaskan, penyesuaian status warna kasus konfirmasi pada PeduliLindungi berdasarkan kriteria selesai isolasi sesuai SE Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron.

“Pada Kasus Konfirmasi, status hitam kembali ke warna semula setelah tes PCR ulang dua kali dengan hasil negatif paling cepat dilakukan pada H+5 dan H+6 sejak positif Covid-19 dengan selang waktu pemeriksaan minimal 24 jam. Tanpa tes ulang maka status hitam otomatis selesai pada H+10,” kata Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji, di Jakarta seperti dilansir dari situs resmi Kemenkes.

M. RIZQI AKBAR

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus