Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kesehatan

Jamu Bila Jamu Terlalu Mujarab

Konsumen perlu teliti dalam memilih jamu. Sebab, di pasar masih ditemui jamu yang dicampur obat kimia, yang meski memang lebih ampuh daripada jamu biasa, bisa membahayakan kesehatan.

4 Februari 2001 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SAIMAN, 33 tahun, yakin betul akan khasiat jamu dalam menjaga kebugaran dan kesehatan tubuh. Karena itu, dalam seminggu, ia selalu menyediakan waktu untuk mencari warung jamu yang banyak bertebaran di pinggir jalan. Tiap kali datang ke warung jamu, bisa dipastikan dari mulutnya bakal keluar permintaan pendek: ?Jamu pegal linu satu!? Agar lebih mantap, pekerja maintenance gedung di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, itu sering meminta seduhan jamunya ditambahi telur dan madu. ?Kalau sedang banyak pekerjaan, saya minum jamu sampai tiga kali seminggu,? ujarnya. Pria kelahiran Wonogiri, Jawa Tengah, itu memang penggemar jamu sejati. Bila disuruh memilih, ia lebih suka jamu ketimbang obat-obatan modern. Karena itu, ia tidak ingin jamu yang dikonsumsinya adalah jamu yang dicampur dengan obat-obatan kimia. ?Kalau jamu, ya, jamu saja, tidak usah dicampur dengan yang lain-lain,? ujarnya. Boleh jadi konsumen semacam Saiman ini merasa lebih aman mengonsumsi jamu, yang diekstrak dari tetumbuhan, ketimbang bahan kimiawi dalam obat-obatan modern. Padahal, jamu yang beredar di pasar belum tentu aman dikonsumsi karena tak sedikit pengusaha nakal yang mencampur jamunya dengan obat kimia. Hal itu dua pekan lalu diungkapkan oleh Direktur Pengawasan Obat Tradisional dan Kosmetik, Ketut Ritiasa, dalam sebuah harian nasional. Ketut merujuk pada temuan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Yogyakarta, yang membuktikan adanya delapan merek jamu yang dicampur obat kimia (lihat tabel). Penelitian Balai POM, yang hasilnya disimpulkan pada akhir tahun lalu itu, menemukan kandungan obat kimia parasetamol, antalgin, siproheptadin, teofilin, dan fenilbutason pada jamu. ?Pencampuran seperti itu jelas sangat berbahaya,? ujar Zunilda Bustami, farmakolog UI. Fenilbutason, misalnya, selama ini dikenal sebagai obat untuk rematik atau nyeri sendi. Obat ini termasuk obat keras, yang harus ditebus dengan resep dokter. Jika obat ini dikonsumsi dalam jangka panjang dan dengan dosis berlebih, bisa menyebabkan kerusakan ginjal. Bahaya besar juga mengancam pengguna teofilin dalam dosis berlebih. Bentuknya bisa gangguan jantung, kejang-kejang, dan tremor. Itu sebabnya pemakaian obat asma ini harus di bawah kontrol dokter. Bisa dibayangkan betapa bahayanya bila bahan kimiawi ini dicampurkan ke dalam jamu, yang pemakaian dan dosisnya tak bisa terpantau dokter. Dibandingkan dengan obat modern, jamu memang tak langsung memberi efek yang bisa segera terlihat. Ini yang membuat banyak produsen jamu tergoda untuk mencampurkan bahan kimia agar jamunya terkesan mujarab. Sebelum temuan Balai POM Yogya, pada awal 1999 Direktorat Jenderal POM Departemen Kesehatan RI juga menemukan 14 merek jamu yang mengandung obat kimia. Produsen jamu seperti tak juga jera menipu konsumen. Tentu tak semua produsen jamu berperilaku seperti itu. Probo Yulastoro, pemilik Pabrik Jamu (PJ) Serbuk Super, misalnya, membantah tudingan itu. Sejak tertangkap basah tahun lalu, ia mengaku tidak pernah lagi mencampur jamunya dengan obat kimia. Apalagi, mulai saat itu ada program pendampingan dari Departemen Kesehatan dan Fakultas Farmasi UGM. Praktis, kontrol kualitas dilakukan secara ketat. Kenapa di pasaran masih ada produk PJ Serbuk Super yang dicampur obat kimia? ?Mungkin saja itu dilakukan oleh orang-orang yang tidak senang atau orang yang mau mencari keuntungan sendiri,? ujar Probo, yang juga Ketua Koperasi Jamu Aneka Sari?mewadahi 526 perusahaan jamu tradisional. Boleh saja Probo mengelak. Tapi, hasil uji di Balai POM Yogyakarta itu membuatnya harus berurusan dengan petugas. Pekan lalu, produsen kedelapan merek jamu itu dipanggil ke Ditjen POM, Jakarta, dan mengakui perbuatannya. Sekali lagi, mereka berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut. ?Kalau nanti diulang lagi, terpaksa akan kita lakukan tindakan pro justicia,? ujar Sampurno, bekas Dirjen POM yang kini menjabat sebagai Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan. Sebenarnya, untuk kesalahan semacam itu, para produsen hanya dikenai sanksi berupa pencabutan nomor registrasi. Jelas, sanksi itu sangat ringan bila dibandingkan dengan ancaman dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan. Menurut kedua undang-udang ini, para produsen nakal bisa dikenai ancaman penjara maksimum 5 tahun dan/atau denda ratusan juta hingga miliaran rupiah. Dwi Wiyana, Dewi R.C. (Jakarta), L.N. Idayanie (Cilacap) Daftar Jamu Bercampur Obat Kimia Serbuk Sumber Adi No. 6 (darah tinggi) Produksi Kopja Aneka Sari, Cilacap Antalgin Positif Tradisional Raga Super Sex Super No.5 Produksi PJ Raga Super, Cilacap Antalgin Positif Cap Lebah Sakti Produksi PJ Lawang Sewu, Cilacap Parasetamol Positif Tradisional Subur Sejati, Gemuk sehat No. 1 Produksi Pabrik Jamu Serbuk Super, Cilacap No. pendaftaran TR 983.292341 Siproh eptadin Positif Tradisional Subur Sejati, Sesak Napas No.7 Produksi Pabrik Jamu Serbuk Super, Cilacap No. pendaftaran TR 983.292391 Teofilin Positif Jaya Guna No.2 Produksi Pabrik Jamu Jaya Guna, Cilacap No. pendaftaran TR 973.289951 Antalgin Positif Jaya Guna No.7 Produksi Pabrik Jamu Jaya Guna, Cilacap No. pendaftaran TR 973.289951 Teofilin Positif Jawa Tradisional Super Multi Khasiat Akar Pribumi Eksklusif Koperasi Jamu Serbuk Banyumas Antalgin Fenilbutason

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus