SAIMAN, 33 tahun, yakin betul akan khasiat jamu dalam menjaga kebugaran dan kesehatan tubuh. Karena itu, dalam seminggu, ia selalu menyediakan waktu untuk mencari warung jamu yang banyak bertebaran di pinggir jalan. Tiap kali datang ke warung jamu, bisa dipastikan dari mulutnya bakal keluar permintaan pendek: ?Jamu pegal linu satu!? Agar lebih mantap, pekerja maintenance gedung di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, itu sering meminta seduhan jamunya ditambahi telur dan madu. ?Kalau sedang banyak pekerjaan, saya minum jamu sampai tiga kali seminggu,? ujarnya.
Pria kelahiran Wonogiri, Jawa Tengah, itu memang penggemar jamu sejati. Bila disuruh memilih, ia lebih suka jamu ketimbang obat-obatan modern. Karena itu, ia tidak ingin jamu yang dikonsumsinya adalah jamu yang dicampur dengan obat-obatan kimia. ?Kalau jamu, ya, jamu saja, tidak usah dicampur dengan yang lain-lain,? ujarnya.
Boleh jadi konsumen semacam Saiman ini merasa lebih aman mengonsumsi jamu, yang diekstrak dari tetumbuhan, ketimbang bahan kimiawi dalam obat-obatan modern. Padahal, jamu yang beredar di pasar belum tentu aman dikonsumsi karena tak sedikit pengusaha nakal yang mencampur jamunya dengan obat kimia. Hal itu dua pekan lalu diungkapkan oleh Direktur Pengawasan Obat Tradisional dan Kosmetik, Ketut Ritiasa, dalam sebuah harian nasional.
Ketut merujuk pada temuan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Yogyakarta, yang membuktikan adanya delapan merek jamu yang dicampur obat kimia (lihat tabel). Penelitian Balai POM, yang hasilnya disimpulkan pada akhir tahun lalu itu, menemukan kandungan obat kimia parasetamol, antalgin, siproheptadin, teofilin, dan fenilbutason pada jamu.
?Pencampuran seperti itu jelas sangat berbahaya,? ujar Zunilda Bustami, farmakolog UI. Fenilbutason, misalnya, selama ini dikenal sebagai obat untuk rematik atau nyeri sendi. Obat ini termasuk obat keras, yang harus ditebus dengan resep dokter. Jika obat ini dikonsumsi dalam jangka panjang dan dengan dosis berlebih, bisa menyebabkan kerusakan ginjal.
Bahaya besar juga mengancam pengguna teofilin dalam dosis berlebih. Bentuknya bisa gangguan jantung, kejang-kejang, dan tremor. Itu sebabnya pemakaian obat asma ini harus di bawah kontrol dokter. Bisa dibayangkan betapa bahayanya bila bahan kimiawi ini dicampurkan ke dalam jamu, yang pemakaian dan dosisnya tak bisa terpantau dokter.
Dibandingkan dengan obat modern, jamu memang tak langsung memberi efek yang bisa segera terlihat. Ini yang membuat banyak produsen jamu tergoda untuk mencampurkan bahan kimia agar jamunya terkesan mujarab. Sebelum temuan Balai POM Yogya, pada awal 1999 Direktorat Jenderal POM Departemen Kesehatan RI juga menemukan 14 merek jamu yang mengandung obat kimia. Produsen jamu seperti tak juga jera menipu konsumen.
Tentu tak semua produsen jamu berperilaku seperti itu. Probo Yulastoro, pemilik Pabrik Jamu (PJ) Serbuk Super, misalnya, membantah tudingan itu. Sejak tertangkap basah tahun lalu, ia mengaku tidak pernah lagi mencampur jamunya dengan obat kimia. Apalagi, mulai saat itu ada program pendampingan dari Departemen Kesehatan dan Fakultas Farmasi UGM. Praktis, kontrol kualitas dilakukan secara ketat. Kenapa di pasaran masih ada produk PJ Serbuk Super yang dicampur obat kimia? ?Mungkin saja itu dilakukan oleh orang-orang yang tidak senang atau orang yang mau mencari keuntungan sendiri,? ujar Probo, yang juga Ketua Koperasi Jamu Aneka Sari?mewadahi 526 perusahaan jamu tradisional.
Boleh saja Probo mengelak. Tapi, hasil uji di Balai POM Yogyakarta itu membuatnya harus berurusan dengan petugas. Pekan lalu, produsen kedelapan merek jamu itu dipanggil ke Ditjen POM, Jakarta, dan mengakui perbuatannya. Sekali lagi, mereka berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut. ?Kalau nanti diulang lagi, terpaksa akan kita lakukan tindakan pro justicia,? ujar Sampurno, bekas Dirjen POM yang kini menjabat sebagai Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan.
Sebenarnya, untuk kesalahan semacam itu, para produsen hanya dikenai sanksi berupa pencabutan nomor registrasi. Jelas, sanksi itu sangat ringan bila dibandingkan dengan ancaman dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan. Menurut kedua undang-udang ini, para produsen nakal bisa dikenai ancaman penjara maksimum 5 tahun dan/atau denda ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Dwi Wiyana, Dewi R.C. (Jakarta), L.N. Idayanie (Cilacap)
Daftar Jamu Bercampur Obat Kimia
Serbuk Sumber Adi No. 6 (darah tinggi)
Produksi Kopja Aneka Sari, Cilacap
Antalgin Positif
Tradisional Raga Super Sex Super No.5
Produksi PJ Raga Super, Cilacap
Antalgin Positif
Cap Lebah Sakti
Produksi PJ Lawang Sewu, Cilacap
Parasetamol Positif
Tradisional Subur Sejati, Gemuk sehat No. 1
Produksi Pabrik Jamu Serbuk Super, Cilacap
No. pendaftaran TR 983.292341
Siproh eptadin Positif
Tradisional Subur Sejati, Sesak Napas No.7
Produksi Pabrik Jamu Serbuk Super, Cilacap
No. pendaftaran TR 983.292391
Teofilin Positif
Jaya Guna No.2
Produksi Pabrik Jamu Jaya Guna, Cilacap
No. pendaftaran TR 973.289951
Antalgin Positif
Jaya Guna No.7
Produksi Pabrik Jamu Jaya Guna, Cilacap
No. pendaftaran TR 973.289951
Teofilin Positif
Jawa Tradisional Super Multi Khasiat
Akar Pribumi
Eksklusif Koperasi Jamu Serbuk Banyumas
Antalgin Fenilbutason
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini