Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Gaya Hidup

Anak Muda Antirokok  

Beberapa organisasi dan komunitas anak muda terus meminta pemerintah memperketat pengendalian tembakau. Prevalensi perokok usia anak dan remaja di Indonesia terus menanjak.

28 Mei 2022 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Parade mural anti-rokok di Kawasan Patung Kuda, Jakarta, 17 November 2021/TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Komunitas Penggerak Pemuda Kota Solo menemukan 1.295 puntung rokok di taman dan ruang terbuka publik lain.

  • Puteri Agrowisata dan puluhan anak muda menggencarkan kampanye #satupuntungsejutamasalah.

  • Prevalensi perokok usia anak di Indonesia meningkat dari 7,2 persen pada 2013 menjadi 9,1 persen pada 2018.

YOKBET Merauje bersama beberapa relawan dan rekannya menyisir Pantai Holtekamp, Jayapura, untuk memungut sampah yang berserakan di sana, Februari 2021. Dalam kegiatan tersebut, Puteri Agrowisata Indonesia 2021 itu menemukan ratusan puntung rokok yang dibuang sembarangan di kawasan wisata. Hal ini memperkuat tekadnya mendorong pemerintah untuk memperkuat aturan pengendalian tembakau.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bersama sepuluh anak muda dari kota berbeda, Pembaharu Muda asal Papua ini kemudian memulai kampanye #satupuntungsejutamasalah, November 2021. Mereka menggandeng beberapa organisasi dan masyarakat untuk memungut sampah sisa batang sigaret di sejumlah ruang publik yang seharusnya menjadi kawasan bebas asap rokok. Di antaranya taman, stasiun, terminal, perumahan, sekolah, kampus, daerah wisata, dan jalur car-free day.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Saat ini kami masih rutin berkampanye berbasis media sosial,” kata Yokbet, Senin, 23 Mei lalu.

Menurut dia, pemerintah memang perlu menangkal perluasan promosi dan penjualan produk tembakau. Hal ini bertujuan mengimbangi terus berkembang dan masifnya teknik pemasaran atau iklan rokok di tengah masyarakat.

Komunitas Pemuda Penggerak Kota Solo melakukan aksi pada Hari Tanpa Tembakau Sedunia, di Solo, 31 Mei 2022. Instagram @pemuda.penggerak

Dia pun mendorong pemerintah tak gamang memperkuat pengendalian tembakau dengan segera mengesahkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. “Jangan sampai masyarakat menjadi biasa (tak sadar akan bahaya pada diri dan lingkungan) untuk merokok,” ujarnya.

Di Solo, Jawa Tengah, kelompok anak muda juga menemukan ribuan puntung sigaret di empat taman. Padahal, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Solo Nomor 9 Tahun 2019, semua lokasi tersebut tergolong kawasan tanpa rokok. Komunitas Pemuda Penggerak Kota Solo pertama kali menyisir Taman Jayawijaya dan Monumen Banjarsari, 23 Januari 2021. Dari kegiatan tersebut, mereka menemukan sampah berupa 1.760 puntung, 58 bungkus rokok, dan 3 korek api.

Berselang satu tahun, Komunitas Pemuda Penggerak menyisir Taman Balekambang dan Taman Cerdas Nusukan, 27 Februari 2022. Mereka menemukan 1.177 puntung dan lima bungkus sigaret di dua kawasan yang semestinya bebas rokok tersebut.  

“Kami membuktikan bahwa sampah limbah rokok ini nyata," ucap Sekretaris Jenderal Indonesian Youth Council for Tobacco Control (IYCTC) Rama Tantra.

Menurut dia, terdapat 43 organisasi lintas bidang yang peduli terhadap pembatasan peredaran rokok yang bergabung dalam IYCTC pada awal pembentukannya, Februari 2021. Dewan Muda Indonesia untuk Pengendalian Tembakau ini memang menjadi wadah kampanye yang kemudian diimplementasikan anggotanya sesuai dengan kebutuhan wilayah masing-masing.

IYCTC bersama sejumlah organisasi pengendalian tembakau pernah membuat parade mural tentang bahaya rokok terhadap generasi muda, terutama anak-anak, 17 November 2021. Saat itu mereka menyerahkan sejumlah mural pada kain kanvas bertema “Potret Buram Kesehatan Negeriku” kepada Presiden Joko Widodo, yang diwakili Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.

Salah satu mural menunjukkan seorang anak yang meringkuk ketakutan di tengah hujan puntung rokok. Payung yang sedianya melindungi justru terkoyak dan bolong akibat bara sigaret. Lukisan tersebut merepresentasikan lemahnya regulasi pengendalian rokok, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

Regulasi yang sudah berusia sepuluh tahun tersebut memang sudah tak relevan dengan kondisi masyarakat saat ini. Beberapa pasal tak cukup bertaji melindungi remaja dan anak muda dari persuasi iklan rokok saat mereka berselancar di dunia maya. Aturan ini juga terbukti kurang kuat untuk menahan laju prevalensi atau tingkat konsumsi tembakau pada usia muda.

“Padahal anak muda menjadi target replacement smoker untuk keberlangsungan industri rokok,” kata Rama.

Kini gerakan IYCTC meluas. Dalam konferensi antirokok Indonesian Youth Summit on Tobacco Control, 21-22 Mei 2022, sebanyak 500 anak muda dari 65 organisasi yang tersebar di 31 kabupaten atau kota serta tiga negara asing, yaitu Filipina, Vietnam, dan Amerika Serikat, tercatat hadir. Organisasi yang tergabung dalam aliansi ini pun berasal dari berbagai bidang, seperti ekonomi, sosial, dan budaya.

Petugas minimarket menata produk rokok yang ditutup tirai di, Depok, 26 Mei 2022. Tempo/Muhammad Syauqi Amrullah

IYCTC tak hanya berfokus pada peredaran rokok konvensional. Dalam beberapa tahun terakhir, mereka mencatat masifnya promosi dan persuasi kepada anak muda untuk menggunakan rokok elektronik. Selain belum menyinggung promosi di media sosial, peraturan pemerintah tentang pengendalian tembakau belum mengatur penggunaan vape atau vapor.

“Kini banyak produsen rokok konvensional yang membuat produk rokok elektrik dengan sasaran anak muda,” tutur juru bicara Komisi Nasional Pengendalian Tembakau, Manik Marganamahendra.

Presiden Joko Widodo sebenarnya sudah menginstruksikan revisi peraturan tersebut sejak menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2018. Kementerian Kesehatan kemudian menjadi penyusun draf revisi yang lantas mengundang sejumlah pemangku kepentingan dalam pembahasan pasal-pasal baru. Selain menyoal iklan di media sosial dan vape, revisi ini rencananya memperbesar aturan pemasangan imbauan bahaya merokok pada kemasan produk dari 40 persen menjadi lebih dari 90 persen.

Rencana revisi ini kemudian mendapat banyak penolakan dari kelompok produsen rokok, petani tembakau, dan sejumlah kementerian. Aturan baru ini dikhawatirkan menggerus pendapatan petani dan makin menyengsarakan mereka. Potensi kerugian produksi juga bisa berdampak pada 4,28 juta pekerja industri rokok di sektor manufaktur.

Toh, aliansi anak muda itu menyambut positif keputusan pemerintah melalui Kementerian Keuangan yang menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 12 persen mulai Januari 2022. Aliansi menilai kebijakan ini tak sekadar bertujuan memperbesar pundi-pundi penerimaan negara dari produsen dan penjualan produk rokok. Pada 2021, berdasarkan data Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, realisasi penerimaan CHT hingga akhir November sebanyak Rp 161,7 triliun.

Yobet Merauje di Pantai Holtekamp, Jayapura, Papua, Februari 2021. Instagram @yokemerauje19

Mereka sepakat kebijakan itu bertujuan membatasi peredaran rokok karena harganya menjadi lebih mahal. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, meski sudah terkena penambahan cukai, beberapa produk sigaret kretek buatan mesin masih dijual dengan harga terjangkau bagi anak usia sekolah. Produk termurah dibanderol dengan harga Rp 1.140 per batang atau Rp 22.800 per bungkus. Harga minimal rokok putih atau filter golongan II pun hanya Rp 1.135 per batang atau Rp 22.700 per bungkus.  

“Cukai hadir bukan agar negara makin kaya, tapi justru sebagai bentuk pengendalian. Kalau di luar negeri, cukai kita sebut sebagai sin tax atau pajak dosa,” kata Kepala Divisi Penelitian dan Pengembangan IYCTC Daniel Beltsazar Jacob.

Negara dan masyarakat justru harus khawatir ketika penerimaan cukai tembakau sangat tinggi. Hal ini menggambarkan program pemerintah untuk mengendalikan tembakau gagal. Masyarakat tetap membeli dan mengkonsumsi rokok meski harganya sudah lebih mahal. Dalam kondisi ini, perusahaan industri rokok justru menjadi pihak yang paling untung karena barang jualannya laris.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, total penerimaan pajak produk tembakau tak sebanding dengan dana yang dirogoh dari APBN untuk biaya kesehatan masyarakat. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan menyebutkan dana kesehatan masyarakat untuk pengobatan jantung koroner mencapai Rp 10,3 triliun, kanker Rp 3,5 triliun, dan stroke Rp 2,5 triliun pada 2019. Konsumsi rokok bahkan menempati posisi kedua dengan angka 17,03 persen sebagai penyebab kematian secara nasional.  

Semua data kesehatan, menurut Jordan Vegard, Fasilitator Forum Anak Kota Ambon, menjadi senjata kelompoknya dalam kampanye dan edukasi pengendalian tembakau kepada anak muda di wilayah timur Indonesia. Dia menyatakan banyak narasi tentang bahaya merokok yang tak sampai kepada anak muda dan masyarakat. “Badan Litbang Kesehatan pada 2019 menyampaikan hampir Rp 4.200 triliun atau satu pertiga produk domestik bruto Indonesia hilang akibat penyakit yang disebabkan oleh rokok, yaitu kematian dini dan sakit pada usia produktif,” ujarnya. 

IRSYAN HASYIM
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus