Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Seseorang yang sakit akan membutuhkan obat. Biasanya, obat-obatan yang dibutuhkan dapat diperoleh di apotek atau toko obat. Baik apotek ataupun toko obat sama-sama memerlukan izin untuk beroperasi.
Beda Apotek dan Toko Obat
Namun, apotek dan toko obat memiliki perbedaan. Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian, apotek dioperasikan oleh seorang pekerja farmasi yang disebut apoteker. Sedangkan toko obat tidak memerlukan seorang apoteker untuk dapat beroperasi. Di toko obat, obat-obatan yang dapat dijual lebih terbatas dibandingkan dengan apotek. Apotek bisa menjual obat-obatan yang tidak bisa ditemukan di toko obat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Apotek
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Apotek hanya dapat beroperasi apabila ada apoteker yang mengelola. Dilansir dari bisnis.com, apoteker merupakan seorang sarjana farmasi yang telah menempuh pendidikan profesi apoteker dan telah mengucap sumpah jabatan apoteker. Di apotek, seorang apoteker bisa saja menjadi seorang Pemilik Sarana Apotek (PSA), penanggung jawab apotek, atau apoteker pendamping. Bekerja sebagai tenaga kefarmasian, apoteker bertugas memberikan pelayanan seperti informasi obat, konseling, dan penerimaan resep.
Apotek bisa menjual berbagai macam obat-obatan, baik yang nonresep atau yang menggunakan resep dokter. Obat yang membutuhkan resep dokter adalah obat-obatan keras. Biasanya pada kemasan obat ini terdapat simbol lingkaran merah dengan huruf K hitam yang menyentuh garis tepi yang juga berwarna hitam. Selain itu, apotek juga memiliki kewenangan untuk menjual obat narkotika dan psikotropika secara terbatas.
Toko Obat
Berbeda dengan apotek, pemilik toko obat tidak harus menugasi apoteker untuk mengelola usahanya. Pengusaha toko obat cukup merekrut tenaga teknis kefarmasian (TTK) tersertifikasi yang bekerja di bawah pengawasan apoteker. Toko obat juga tidak diperbolehkan melakukan pelayanan farmasi seperti penerimaan resep dokter untuk pasien.
Toko obat hanya dapat menjual obat-obatan secara terbatas. Jenis obat yang dijual adalah obat-obatan bebas dan obat-obatan bebas terbatas. Obat bebas ditandai dengan lingkaran hijau yang ada pada kemasan, sedangkan obat bebas terbatas ditandai dengan lingkaran biru.
Peraturan yang diatur untuk membedakan apotek dan toko obat ini semata-mata bertujuan untuk mencegah masyarakat dari salah penggunaan obat. Syarat yang diberikan untuk mendirikan apotek dan toko obat dapat menjaga keselamatan masyarakat dalam menggunakan produk farmasi.
Selain apotek dan toko obat, ada beberapa tempat yang berwenang dalam pengedaran obat. Di antaranya adalah rumah sakit, puskesmas, klinik, dan praktek bersama.
RISTYAWAN PRATAMA
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.