Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Apoteker merupakan profesi yang membantu memberikan pelayanan resep obat-obatan kepada masyarakat. Salah satu persyaratan untuk menjadi seorang apoteker perlu menyelesaikan sekolah farmasi hingga mendapatkan gelar sarjana farmasi. Lantas, apa tu sekolah farmasi atau apoteker?
Bagaimana Syarat Menjadi Apoteker?
Di Indonesia terdapat sejumlah sekolah farmasi yang lulusannya banyak menjadi apoteker. Contohnya adalah sekolah farmasi Universitas Indonesia dan sekolah farmasi Institut Teknologi Bandung. Ada juga Politeknik Kesehatan (Poltekkes) yang merupakan perguruan tinggi di bawah Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sekolah apoteker dibutuhkan demi melanjutkan keprofesian selanjutnya. Hal ini sudah tercantumkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian. Pada pasal 36 poin 2 dijelaskan bahwa pendidikan profesi apoteker hanya dapat dilakukan pada perguruan tinggi sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pasalnya, hanya sekolah farmasi yang memiliki standar pendidikan dalam ranah profesi sebagai apoteker. Standar tersebut berisikan komponen kemampuan akademik dan kemampuan dalam mengaplikasikan pekerjaan kefarmasian.
Setelah lulus dari pendidikan apoteker, peserta didik akan menerima Ijazah Apoteker dan sertifikat kompetensi profesi sebagaimana disebut dalam Pasal 36 dan Pasal 37. Hal ini bertujuan demi melihat hasil kompetensi mereka pada proses registrasi di instansi kesehatan tertentu.
Lebih lanjut sertifikat kompetensi untuk menjalankan pekerjaan farmasi hanya berlaku lima tahun saja. Namun, sertifikat ini dapat diperpanjang melalui uji kompetensi kembali apabila ingin melanjutkan keprofesian. Menteri juga akan memberikan Surat Tanda Registrasi Apoteker atau disingkat STRA. Pemberian ini ditujukan kepada para apoteker yang telah resmi teregistrasi pada suatu instansi.
Kemudian ada dua macam surat izin keprofesian apoteker. Pada Pasal 1 poin 22 diberikan Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) yang berfungsi sebagai syarat pelaksanaan pekerjaan kefarmasian pada Apotek atau Instalasi Farmasi Rumah Sakit. Sementara pada Pasal 1 poin 23 diberikan Surat Izin Kerja (SIK) yang diberikan kepada apoteker untuk dapat izin melakukan fasilitas produksi dan fasilitas distribusi.
Dengan demikian, untuk menjadi seorang apoteker itu perlu melewati beberapa tahapan seperti yang telah disebutkan. Terutama yang paling awal dan penting adalah lulus sekolah farmasi.
FATHUR RACHMAN
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.