Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Gaya Hidup

Pengertian Hak, Jenis, dan Contohnya

Hak adalah sesuatu yang dimiliki oleh setiap orang. Berikut pengertian, jenis, dan contohnya.

17 Desember 2024 | 19.43 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, JAKARTA - Dalam berinteraksi dengan masyarakat, istilah dan konsep mengenai hak adalah suatu hal yang sudah tidak asing lagi. Umumnya, istilah hak asasi tersebut akan berdampingan dengan konsep kewajiban manusia. Karena itu, hak dan kewajiban adalah satu konsep yang berkaitan erat satu sama lain.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hak adalah sesuatu yang dimiliki oleh setiap orang. Sedangkan kewajiban adalah suatu hal yang harus dilakukan setiap orang setelah haknya terpenuhi. Hak manusia telah ada sejak lahir. Hak ini berfungsi untuk menjamin kelangsungan hidup, kemerdekaan, dan perkembangan manusia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Karena fungsinya itu, hak tidak boleh diabaikan, dirampas, atau diganggu oleh siapapun. Perampasan terhadap hak seseorang merupakan sebuah pelanggaran. Lantas apa arti sebenarnya hak tersebut? Simak rangkuman informasi selengkapnya berikut ini.

Pengertian Hak Adalah

Berdasarkan rilis dari laman Universitas Pahlawan, hak adalah sesuatu yang mutlak dimiliki oleh setiap orang dari sejak lahir dan penggunaannya tergantung pribadi masing-masing. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hak adalah benar, kepunyaan, milik, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu yang telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb. atau kekuasaan yang benar atas sesuatu.

Dikutip dari rilis Repository UIN Raden Fatah Palembang, hak adalah suatu kuasa yang mutlak menjadi milik seseorang untuk menerima atau melakukan sesuatu yang seharusnya diterima atau dilakukan oleh suatu pihak dan secara prinsip tidak dapat dituntut secara paksa oleh pihak lain.

Dalam Fiqh Muamalah, hak berasal dari bahasa Arab "al-haqq" yang memiliki beberapa arti, yakni "ketetapan yang tidak bisa dipungkiri" atau "kebenaran (lawan kata dari kebatilan). Menurut Mustafa Ahmad Az- Zarqa, hak adalah suatu kekhususan yang karenanya ditetapkan oleh syara' sesuatu kekuasaan.

Jenis-Jenis Hak

Secara umum, hak dibagi atas lima jenis, yakni hak absolut, hak individual dan hak sosial, hak legal dan hak moral, hak positif dan hak negatif, serta hak khusus dan hak umum. Berikut penjelasan selengkapnya.

1. Hak Absolut

Hak absolut merupakan hak yang bersifat mutlak tanpa pengecualian, berlaku universal, dan tidak dipengaruhi oleh keadaan atau situasi tertentu. Namun, dalam kenyataannya, penerapan hak absolut sulit dilakukan karena sering kali hak ini harus disesuaikan dengan kondisi, keadaan, atau alasan yang relevan.

2. Hak Individual dan Hak Sosial

Hak individual adalah hak yang dimiliki oleh setiap individu terhadap negara, di mana negara tidak diperbolehkan menghalangi individu untuk menikmati hak-hak pribadinya. Contohnya, hak untuk beragama dan menjalankan ibadah sesuai keyakinan masing-masing.

Sebaliknya, hak sosial merujuk pada hak yang dimiliki oleh setiap anggota masyarakat untuk mendukung kepentingan bersama dalam suatu negara. Sebagai contoh, hak untuk mendapatkan pelayanan publik.

3. Hak Legal dan Hak Moral

Hak legal adalah hak yang diberikan kepada setiap warga negara berdasarkan hukum yang berlaku. Biasanya berkaitan dengan aspek hukum atau sosial, seperti hak para veteran untuk menerima tunjangan bulanan.

Hak moral, di sisi lain, adalah hak yang diperoleh individu berdasarkan prinsip-prinsip etika atau aturan moral. Hak ini lebih bersifat personal atau berlandaskan solidaritas, misalnya hak pekerja untuk mendapatkan upah yang sesuai dengan kinerjanya.

4. Hak Positif dan Hak Negatif

Hak positif adalah hak yang mengharuskan orang lain melakukan sesuatu untuk individu tertentu, seperti hak untuk mendapatkan pendidikan. Sementara itu, hak negatif adalah hak yang memberikan kebebasan kepada individu untuk melakukan atau memiliki sesuatu tanpa campur tangan pihak lain, contohnya hak untuk menyampaikan pendapat.

5. Hak Khusus dan Hak Umum

Hak khusus adalah hak yang muncul dari hubungan tertentu antara individu, biasanya didasarkan pada fungsi atau peran khusus mereka terhadap satu sama lain. Contohnya adalah hak dalam perjanjian pinjam-meminjam uang dengan janji pengembalian pada waktu yang telah disepakati.

Sebaliknya, hak umum adalah hak yang dimiliki oleh semua manusia tanpa memandang hubungan atau fungsi tertentu, semata-mata karena mereka adalah manusia. Contoh hak umum adalah hak asasi manusia (HAM).

Contoh Hak

Ada banyak hak yang dimiliki manusia dalam kehidupan sehari-hari. Salah satunya adalah hak bagi setiap individu dan warga negara. Adapun contoh hak tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Hak dalam menyampaikan pendapat. 
  2. Hak berbicara dalam keluarga. 
  3. Hak mendapatkan perlindungan untuk anak-anak. 
  4. Hak mendapatkan kasih sayang keluarga. 
  5. Hak mendapatkan pengajaran di sekolah. 
  6. Tiap warga negara berhak mendapatkan perlakuan yang sama di depan hukum. 
  7. Hak atas penghidupan yang layak. 
  8. Tiap warga negara berhak untuk mempertahankan wilayah negara Indonesia.
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus