Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kesehatan

Telemedicine Bantu Aksesibilitas Layanan Kesehatan Peserta BPJS di Wilayah 3T

BPJS Kesehatan mengembangkan telemedicine agar peserta JKN di seluruh wilayah Indonesia semakin mudah mengakses layanan kesehatan yang kredibel

4 Oktober 2022 | 00.31 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi Layanan Telemedicine. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Perencanaan, Pengembangan, dan Manajemen Risiko Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Mahlil Ruby mengatakan ada beberapa tantangan yang dialami masyarakat di wilayah-wilayah tertentu, seperti di wilayah 3T (daerah terdepan, terpencil, dan tertinggal). Mereka belum bisa merasakan manfaat fasilitas kesehatan karena terkendala akses. "Kendala akses ke fasilitas kesehatan ini dapat disebabkan oleh faktor geografis, transportasi atau ketidaktersediaan fasilitas kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Melalui telemedicine, BPJS Kesehatan mencoba menjawab tantangan ini,” kata Mahlil dalam keterangan pers yang diterima Tempo pada akhir September 2022.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain itu, akses ke obat-obatan masih menjadi hambatan bagi sebagian peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Biaya transportasi untuk mengambil obat bisa jadi lebih besar daripada iuran JKN per bulan. Contohnya, peserta JKN harus mengeluarkan ongkos sebesar Rp 40 ribu untuk ke tempat pengambilan obat, yang berarti pulang pergi menjadi Rp 80 ribu, sedangkan iuran JKN kelas 3 hanya Rp 42 ribu dengan skema pembayaran Rp 35 ribu dibayar peserta JKN dan Rp 7 ribu ditanggung pemerintah. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dengan telemedicine, pengiriman obat bisa sampai ke pintu rumah peserta JKN. "Oleh karena itu, sebagai upaya untuk mengatasi kendala dalam distribusi obat agar tidak membebani peserta JKN, BPJS Kesehatan dan Good Doctor telah menandatangani perjanjian kerja sama tentang Pemanfaatan Layanan Jasa Pengiriman untuk Distribusi Obat dalam Uji Coba Telemedicine Program Jaminan Kesehatan Nasional,” kata Mahlil. 

Selama ini untuk pemeriksaan penyakit kronis atau pemeriksaan yang membutuhkan rujuk balik, peserta harus berkonsultasi langsung ke dokter spesialis. Menurut Mahlil, hal ini membutuhkan lebih banyak upaya dari para peserta, baik dalam hal biaya, waktu, dan tenaga. "Dengan telemedicine, dokter umum di FKTP dapat membuat rujukan langsung ke dokter spesialis di rumah sakit. Dokter di FKTP akan menjelaskan kondisi pasien dan dokter spesialis di rumah sakit akan memberikan saran pengobatan sehingga proses penanganan pasien JKN berjalan lebih efektif dan efisien,” Mahlil menambahkan.

Pemanfaatan teknologi digital di sektor kesehatan sangat penting untuk memudahkan masyarakat mengakses layanan kesehatan. BPJS Kesehatan mengembangkan telemedicine agar peserta JKN di seluruh wilayah Indonesia semakin mudah mengakses layanan kesehatan yang kredibel tanpa terkendala lagi oleh kondisi geografis maupun nongeografis. Untuk mendukung keberhasilannya, PT Good Doctor Technology Indonesia (Good Doctor) dan BPJS Kesehatan menandatangani perjanjian untuk menyediakan layanan pengiriman untuk distribusi obat dalam uji coba telemedicine Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).    

Dalam uji coba ini, Good Doctor akan menyediakan fasilitas pengiriman obat gratis untuk pengiriman pertama ke 20 titik FKTP dan apotek di Medan, Pekanbaru, Padang, Palembang, Jakarta Selatan, Tangerang, Tigaraksa, Cirebon, Cimahi, Sukabumi, Tegal, Yogyakarta, Surakarta, Pasuruan, Denpasar, dan Serang. Obat akan dikirim langsung ke pintu rumah peserta JKN dalam waktu satu jam pada radius 5—8 kilometer.

Layanan telemedicine akan dilakukan antara dokter di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dengan dokter spesialis di rumah sakit dalam bentuk konsultasi untuk menegakkan diagnosis, memberikan terapi, dan/atau mencegah keparahan penyakit. Nantinya, peserta JKN yang mengakses layanan dasar di FKTP dan memerlukan konsultasi dokter spesialis, tidak perlu datang ke rumah sakit. Dokter FKTP akan mengonsultasikan keluhan peserta kepada dokter spesialis di rumah sakit melalui telemedicine. Konsultasi yang dilakukan dokter FKTP ke dokter spesialis dapat berupa penegakan diagnosis, pemberian terapi, dan pencegahan keparahan penyakit dari eskalasi lebih lanjut.

Hingga saat ini, terdapat 100 FKTP Non-Daerah Terpencil dan Daerah Terpencil yang telah memanfaatkan layanan telemedicine. Layanan ini juga telah dimanfaatkan oleh 117 rumah sakit, 62 apotek dan ruang farmasi Puskesmas yang tersebar di wilayah Indonesia. 

Managing Director PT Good Doctor Technology Indonesia, Danu Wicaksana, mengatakan bahwa penandatanganan kerja sama ini selaras dengan visi BPJS Kesehatan dan Good Doctor. Menurutnya, untuk dapat mencapai visi masing-masing instansi, diperlukan kerja sama dan kolaborasi yang solid. Kerja sama Good Doctor dengan BPJS Kesehatan diharapkan bisa menjadi salah satu wujud optimalisasi teknologi dalam memberikan akses kesehatan yang mudah dan terjangkau, tetapi tetap berkualitas, bagi seluruh peserta JKN di pelosok Indonesia. “Kami menghargai BPJS Kesehatan yang bergerak inovatif dan progresif dengan mengadopsi teknologi untuk memberikan layanan kesehatan yang berkualitas di Indonesia," katanya.

PT Good Doctor Technology Indonesia (Good Doctor) dan BPJS Kesehatan menandatangani perjanjian untuk menyediakan layanan pengiriman untuk distribusi obat dalam uji coba telemedicine Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)/Good Doctor

Pada uji coba telemedicine 2022, selain pengantaran obat, juga ada penambahan jumlah FKTP yang mengikuti uji coba telemedicine di daerah-daerah yang jaringan internetnya sudah memadai. FKTP itu dilengkapi dengan EKG dan USG sehingga mereka dapat melakukan pemeriksaan-pemeriksaan secara digital. Menurut Mahlil, hasil uji coba telemedicine ini dapat digunakan menjadi dasar bagi Kementerian Kesehatan untuk mengembangkan kebijakan telemedicine di Indonesia ke depannya.  

Sebagai penyedia platform kesehatan digital yang mencakup layanan telefarmasi, Good Doctor juga mendapat kepercayaan Kementerian Kesehatan RI untuk mendukung program isolasi mandiri (dalam hal telekonsultasi dan obat-obatan) dan telah memperoleh sertifikat Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF). Dengan sertifikasi PSEF, Good Doctor telah terdaftar secara hukum di Kementerian Kesehatan RI dan diakui sebagai platform bersertifikat untuk menyediakan layanan farmasi di Platform Good Doctor dan GrabHealth powered by Good Doctor melalui mitra apotek resmi dan berlisensi. 

“Saat ini, Good Doctor telah bekerja sama dengan 2.500 apotek di Indonesia. Bahkan, 50 persen di antaranya adalah apotek Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang dikelola pengusaha lokal. Pengantaran obat dilakukan oleh GrabExpress yang hingga saat ini telah menjangkau 100 kota. Kami akan terus bekerja dengan lebih banyak apotek yang sejalan dengan prinsip kami untuk selalu memprioritaskan perlindungan konsumen dalam menyediakan obat-obatan dan perangkat medis berkualitas dengan cara yang aman dan nyaman,” ujar Danu. 

Uji coba telemedicine ini bukanlah uji coba yang pertama kali dilakukan BPJS Kesehatan. Untuk menjawab tantangan yang berkaitan dengan efektivitas dan efisiensi pelayanan kesehatan, sejak 2020 BPJS Kesehatan telah melaksanakan uji coba telemedicine, namun uji coba itu tidak termasuk pengantaran obat. Peserta JKN sendiri yang harus mengambil obat ke apotek atau fasilitas kesehatan yang melayani.

Baca: BPJS Kesehatan Kenalkan Telemedicine di UCLA

Mitra Tarigan

Mitra Tarigan

Menulis gaya hidup urban untuk Koran Tempo dan Tempo.co

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus