Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Buat yang baru kembali dari luar negeri diwajibkan untuk mematuhi aturan karantina. Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 meminta warga negara Indonesia yang diizinkan karantina mandiri setelah melakukan perjalanan internasional memberikan contoh yang baik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Jadilah contoh yang baik untuk sesama warga Indonesia agar kebijakan yang telah disusun sedemikian rupa guna mencegah importasi kasus, terutama varian Omicron, dapat terimplementasi dengan baik," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Prof. Wiku Adisasmito, Selasa, 14 Desember 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ia menyebut pihak yang diizinkan karantina di fasilitas mandiri ialah pejabat setingkat eselon I yang baru menyelesaikan tugas kedinasan dan diskresi ini berlaku secara individual. Ia mengatakan fasilitas karantina mandiri ialah fasilitas di luar rujukan pemerintah atau kepemilikan pribadi/instansi tertentu yang telah memenuhi standar, di antaranya memiliki kamar tidur dan kamar mandi yang tersendiri untuk setiap pelaku perjalanan internasional, kemudian menjamin prosedur karantina tetap berjalan sesuai prosedur, di antaranya meminimalisir kontak saat distribusi makanan atau kegiatan makan, mencegah kontak fisik dengan pelaku perjalanan lain yang sedang melakukan karantina maupun individu lain.
Selain itu, fasilitas karantina mandiri juga dilengkapi dengan petugas pengawas yang wajib melaporkan kepada petugas KKP di wilayahnya dan tetap menjalankan tes RT-PCR kedua pada hari ke-9 karantina dan wajib melaporkan hasil tes kepada petugas KKP di wilayahnya.
"Dimohon kepada siapa saja yang mengajukan diskresi dan tidak bisa memenuhi persyaratan untuk melakukan karantina di fasilitas terpusat yang telah disediakan pemerintah," tuturnya.
Wiku juga mengatakan jenis karantina pelaku perjalanan internasional berdasarkan tempat dibagi menjadi dua, yaitu karantina terpusat dan mandiri. Pemerintah telah menyediakan fasilitas karantina terpusat seperti Wisma Atlet Pademangan, yang diperuntukkan khusus bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI), mahasiswa, dan ASN.
Selain itu, ada juga 105 hotel rujukan lain atas kerja sama dengan PHRI yang memenuhi standar CHSE (Kebersihan, Kesehatan, Keamanan, dan Kelestarian Lingkungan) yang dapat diakses bersama di https://quarantinehotelsjakarta.com/ untuk pelaksanaan karantina sesuai prosedur. Sementara itu, untuk jenis karantina pelaku perjalanan internasional berdasarkan skema pembiayaan dibagi menjadi dua, ditanggung pemerintah dan mandiri.
"Pihak yang dapat ditanggung biaya karantinanya oleh pemerintah yaitu PMI, pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studi di luar negeri, dan pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas di luar negeri," papar Wiku.
Sedangkan WNI di luar kategori itu dan WNA, termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarganya, wajib menanggung secara pribadi biaya wajib karantina sesuai durasi yang diwajibkan berdasarkan asal negara kedatangan.
"Pemerintah mewajibkan pelaku perjalanan internasional yang tidak ditanggung biaya karantinanya di fasilitas terpusat menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran atas pemesanan tempat karantina dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia," kata Wiku.
#pakaimasker
#jagajarak
#cucitanganpakaisabun
#hindarikerumunan
#vaksinasicovid-19