Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Kepolisian Resor Kota Besar Medan menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus prostitusi yang diduga melibatkan selebgram dan artis film televisi (FTV) Hana Hanifah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dari hasil gelar perkara, kami menetapkan dua tersangka berinisial R dan J," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko saat konferensi pers di Medan, Selasa (14 Juli 2020) malam.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Riko menjelaskan peran dari masing-masing tersangka, yakni tersangka J merupakan muncikari yang menawarkan Hana Hanifah kepada pria berinisial A yang sempat diamankan pihak Polrestabes bersama Hana di sebuah hotel beberapa waktu lalu. Adapun R berperan sebagai penjemput Hana di bandara dan mengantarkan ke hotel untuk menemui A.
"R sudah diamankan, kami tetapkan sebagai tersangka sesuai pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara tersangka J masih kami lakukan pengejaran," ujar Riko.
Mengenai status Hana dan pria berinisial A, dia menegaskan bahwa keduanya masih berstatus sebagai saksi. Namun demikian, pihaknya masih akan melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. "Karena dirinya (Hana) adalah obyek yang diperdagangkan, sementara sampai saat ini kami jadikan saksi. Tapi kami masih akan lakukan penyelidikan," kata Riko.
Sebelumnya manajer Hana Hanifah, Nicco Aditya mengatakan akan membawa sang artis pulang ke Jakarta. Hal ini terlihat dari unggahan yang dilakukan manajernya, Nicco Aditya di Instagram Story milik Hana pada Selasa sore, 14 Juli 2020.
"Dear teman-teman dan pihak-pihak yang menanyakan kabar Hana. Alhamdulillah Hana baik-baik saja dan sedang proses pemulangan ke Jakarta, insya Allah. Mohon doanya dan dukungannya bagi semua rekan-rekan ya," tulis Nicco.
ANTARA