Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perjalanan

5 Syarat Naik Pesawat Terbaru 2023, Dianjurkan Vaksin Booster Kedua

Syarat naik pesawat terbaru 2023, antara lain dianjurkan vaksin booster ke-2, memakai masker, membawa hand sanitizer dan rajin cuci tangan.

15 Juni 2023 | 16.26 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Syarat terbaru naik pesawat terus mengalami perubahan sebagaimana rencana Presiden Joko Widodo untuk menetapkan pandemi Covid-19 menjadi endemi. Semua penyelenggara moda transportasi darat, laut, dan udara diminta menyesuaikan peraturan yang berlaku. Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 16 Tahun 2023 khusus untuk transportasi laut. 

Syarat Naik Pesawat Terbaru 2023

Dilansir dari dephub.go.id, menindaklanjuti SE Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 No. 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan (Protkes) pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease (Covid) 19, Kemenhub menetapkan SE Menteri Perhubungan (Menhub) No. 16 Tahun 2023 tentang Protkes Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Udara Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Transisi Endemi Covid-19. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Kemenhub M. Kristi Endah Murni menyatakan bahwa SE No. 16 tahun 2023 mulai diimplementasikan pada Jumat, 9 Juni 2023 sebagai upaya memberi perlindungan terhadap pelaku perjalanan transportasi udara atau pesawat. Adapun syarat naik pesawat 2023 terbaru adalah sebagai berikut. 

1.    Vaksinasi Covid-19

Calon penumpang pesawat dianjurkan tetap mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis keempat atau booster kedua. Anjuran vaksin booster kedua diharapkan dapat dipatuhi khususnya bagi masyarakat yang mempunyai risiko tinggi dalam hal penularan virus penyakit asal Wuhan, Cina itu. 

2.    Pemakaian Masker

Pelanggan maskapai penerbangan diperbolehkan tidak memakai masker apabila dalam kondisi sehat dan tidak berisiko menularkan atau tertular Covid-19. Sementara bagi masyarakat dengan keadaan tidak sehat, berisiko tertular, atau menularkan penyakit termasuk Covid-19 diharapkan mengenakan masker tertutup sebelum dan saat melakukan perjalanan, serta ketika beraktivitas di luar ruangan. 

3.    Protokol Kesehatan

Mengenai protokol kesehatan sebagai syarat naik pesawat terbaru 2023, penumpang disarankan rajin mencuci tangan dengan menggunakan sabun dan air mengalir secara berkala terutama selepas bersentuhan dengan benda-benda yang dipakai bersamaan. Selain itu, dianjurkan membawa hand sanitizer selama bepergian. 

4.    Orang dalam Keadaan Tidak Sehat

Bagi orang yang sedang sakit dan berisiko tinggi tertular maupun menularkan Covid-19, maka diharapkan untuk selalu menjaga jarak. Penumpang maskapai penerbangan dalam kondisi demikian juga diminta untuk menghindari kerumunan demi mengantisipasi terjadinya penyebaran penyakit. 

5.    Aplikasi SATUSEHAT

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) secara resmi meluncurkan aplikasi seluler SATUSEHAT pada 1 Maret 2023. Aplikasi yang tersedia gratis di Google Play Store dan App Store tersebut menggantikan peran PeduliLindungi. Penggunaan SATUSEHAT sendiri masih direkomendasikan sebagai syarat naik pesawat terbaru 2023 untuk memonitor kesehatan pribadi. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Aplikasi SATUSEHAT berperan sebagai media pencatatan kesehatan masyarakat secara daring (online). Digitalisasi rekam medik tersebut menawarkan sejumlah fitur unggulan, diantaranya Diari Kesehatan, Rekam Medis Elektronik (RME), pengingat minum obat, dan riwayat imunisasi anak. 

Sementara itu, Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub M. Kristi Endah Murni menuturkan bahwa operator penerbangan diharapkan untuk tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat dengan menerapkan upaya preventif dan promotif. Selain itu, penyelenggara kegiatan penerbangan diminta untuk mengawasi, menindak, menertibkan, dan menindak protkes demi mengendalikan penularan Covid-10. 

“Tentunya aturan baru ini harus disosialisasikan secara massif kepada pengguna jasa transportasi udara, supaya selalu tumbuh kesadaran untuk mematuhi aturan yang berlaku,” kata Kristi di Jakarta pada Selasa (13/06/2023). 

Dengan demikian, terbitnya SE Menhub No. 16 Tahun 2023 mengenai syarat naik pesawat terbaru 2023 menjadi bukti pencabutan dan tidak berlakunya SE Menhub No. 82 Tahun 2022 dan SE Menhub No. 88 Tahun 2022. 

MELYNDA DWI PUSPITA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus