Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tim Yustisi Provinsi Bali melakukan razia protokol kesehatan di kawasan Seminyak, Kabupaten Badung, Bali, pada Minggu 21 Maret 2021. Dalam razia tersebut, mereka mendapati 12 orang yang melanggar protokol kesehatan karena tidak memakai masker atau asal-asalan mengenakan masker.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi merinci siapa saja yang terjaring razia tersebut. Mereka adalah sembilan warga negara asing atau wisatawan mancanegara dan tiga warga negara Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Mereka mendapatkan sanksi denda administrasi," kata Nyoman Rai Dharmadi di Denpasar, Senin 22 Maret 2021. Wisatawan asing yang melanggar protokol kesehatan harus membayar Rp 1 juta, sedangkan WNI membayar dikenai denda Rp 100 ribu.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Provinsi Bali, I Komang Kusuma Edi mengatakan, dari sembilan wisatawan asing yang terkena razia, tiga di antaranya tak sanggup membayar denda Rp 1 juta. Dan satu WNI juga tidak mampu memenuhi sanksi administratif tersebut.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menunjukkan dokumen persyaratan kesehatan kepada petugas KKP Kelas I Denpasar saat tiba di area Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Ahad, 27 Desember 2020. Dalam kunjungan tersebut, Menparekraf meninjau dan memastikan penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 bagi para wisatawan yang tiba di Pulau Dewata. ANTARA/Fikri Yusuf
Kusuma Edi menjelaskan razia protokol kesehatan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Petugas yang terjun dalam razia antara lain Satpol PP Provinsi Bali, TNI, Polda Bali, Kepolisian Resor Kota Denpasar, petugas Imigrasi, dan Satpol PP Kabupaten Badung.
Nyoman Rai Dharmadi menambahkan, secara umum masyarakat Bali dan wisatawan mancanegara sudah mematuhi protokol kesehatan. Meski begitu, masih ada yang bandel atau menyepelekan penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. "Bahkan dilakukan oleh wisatawan asing atau warga negara asing yang seharusnya tunduk dan mengikuti aturan di mana mereka berada," katanya.