Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perjalanan

Begini Syarat Agar Destinasi Wisata Alam Boleh Beroperasi Kembali

Taman nasional dan wisata alam yang diizikan beroperasi kembali, harus di dekat zona hijau dan kuning wabah virus corona.

23 Juni 2020 | 12.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Predator Ajak (Cuon alpinus) berburu rusa timor (cervus timorensis) di savana Taman Nasional Baluran, Situbondo, Jawa Timur, Jumat 5 Juni 2020. Ditutupnya pariwisata di TN Baluran pada masa Pandemi COVID-19, berdampak pada perilaku satwa yang biasanya beraktivitas di dalam hutan saat ini mudah dijumpai di padang savana karena tidak adanya wisatawan. ANTARA FOTO/Budi Candra Setya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengizinkan taman nasional dan taman wisata alam beroperasi kembali secara bertahap. Syaratnya mampu melaksanakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dan berkoordinasi dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Meskipun wisata alam bakal menjadi tren global usai pandemi, namun pemerintah enggan tergesa-gesa. Menparekraf Wishnutama Kusubandio mengapresiasi rencana pembukaan wisata alam dari KLHK. 

"Saat ini kami berencana membuka wisata alam yang berisiko rendah terhadap penularan," kata Wishnutama. 
 
Ia mengingatkan dalam rencana pembukaan wisata alam ini harus diikuti dengan pemberlakuan protokol kesehatan yang ketat. Protokol kesehatan untuk sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, yang disahkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 
 
 
Protokol kesehatan yang disusun Kemenparekraf tersebut jadi acuan bagi seluruh pihak dalam membuka wisata alam. Menurut Wishnutama, kawasan wisata alam yang direncanakan dibuka secara bertahap tersebut terdiri dari kawasan wisata bahari, kawasan konservasi perairan, kawasan wisata petualangan, taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya, suaka margasatwa, dan geopark.
 
Izin pembukaan kembali juga diberikan kepada wisata alam nonkawasan konservasi antara lain kebun raya, kebun binatang, taman safari, desa wisata, dan kawasan wisata alam yang dikelola oleh masyarakat. 
 
Sementara itu, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan, kawasan pariwisata alam tersebut dapat dibuka secara bertahap sampai dengan batasan pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas normal saat ini. 
 
"Kawasan pariwisata alam yang diizinkan untuk dibuka adalah kawasan pariwisata alam yang berada di kabupaten kota zona hijau dan atau zona kuning. Untuk zona lain akan diatur sesuai dengan kesiapan daerah dan pengelola kawasan," ujar Doni.
 
Keputusan pembukaan kawasan pariwisata alam yang berada di 270 kabupaten/kota pada zona hijau dan kuning diserahkan kepada bupati dan wali kota. 
 
Penyelam menyusuri titik selam Secret Garden, Pulau Wangi-Wangi, Taman Nasional Sulawesi Tenggara, 21 September 2017. Wakatobi yang memiliki total area 1,39 juta hektare merupakan tempat segitiga terumbu karang terbesar di dunia dan menjadi prioritas tertinggi dalam hal konservasi laut. ANTARAFOTO/Rosa Panggabean
 
Ia mengatakan, pengambilan keputusan harus melalui proses musyawarah dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah yang melibatkan pengelola kawasan pariwisata alam, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) di daerah, pakar epidemiologi, pakar kesehatan masyarakat, pakar ekonomi kerakyatan, tokoh agama, tokoh budaya, tokoh masyarakat, tokoh pers, pegiat konservasi, dunia usaha khususnya pelaku industri pariwisata, serta DPRD melalui pendekatan kolaborasi pentahelix berbasis komunitas. 
 
"Pelaksanaan putusan ini harus melalui tahapan prakondisi yakni edukasi, sosialisasi, dan simulasi sesuai dengan kondisi kawasan pariwisata alam dan karakteristik masyarakat di daerah masing-masing," kata dia. 
 
 
 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus