Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perjalanan

Bukan Hanya Tempat Wisata, Banjarmasin Tutup Mal dan Restoran Saat Libur Lebaran

Banjarmasin menindaklanjuti arahan Mendagri untuk mencegah kerumunan di masa libur Lebaran dengan menutup sejumlah tempat ramai seperti mal.

11 Mei 2021 | 13.57 WIB

Sejumlah warga beraktivitas di kawasan wisata Menara Pandang Siring Sungai yang telah dibuka kembali, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Ahad, 7 Juni 2020. Pemerintah daerah setempat membuka kembali tempat wisata tersebut dan mengimbau wisatawan yang berkunjung tetap menerapkan aturan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19. ANTARA/Makna Zaezar
Perbesar
Sejumlah warga beraktivitas di kawasan wisata Menara Pandang Siring Sungai yang telah dibuka kembali, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Ahad, 7 Juni 2020. Pemerintah daerah setempat membuka kembali tempat wisata tersebut dan mengimbau wisatawan yang berkunjung tetap menerapkan aturan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19. ANTARA/Makna Zaezar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Demi mencegah terjadinya kerumunan dan meminimalisir penularan Covid-19 di masa libur Lebaran, Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan memutuskan untuk menutup pusat keramaian seperti mal pada 13 sampai 16 Mei 2021. Keputusan itu dibuat berdasarkan rapat yang digelar pada Senin, 10 Mei lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penjabat Wali Kota Banjarmasin Akhmad Fydayeen mengatakan penutupan sementara itu termasuk untuk tempat wisata, jasa wisata, jasa hiburan dan rekreasi, mal, kafe, rumah makan atau restoran serta tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan di wilayah Kota Banjarmasin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Maka untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan orang dalam melaksanakan hari raya Idul Fitri dan libur nasional, maka perlu dilakukan penutupan sementara tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan tersebut," kata Fydayeen, Selasa, 11 Mei 2021.

Fydayeen juga mengatakan keputusan tersebut merupakan tindaklanjut dari instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2021 tanggal 3 Mei 2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro dan mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran virus Corona. Penutupan diputuskan pada 13 hingga 16 Mei 2021.

"Karena apa? kita tahu pasti makin banyak manusia berkerumun maka makin cepat penyebaran Covid-19, tempat-tempatnya salah satunya adalah mal kemudian kafe, resto dan segalanya menimbulkan kerumunan termasuk pariwisata juga dari tanggal 13 sampai 16 Mei 2021 dan untuk kebutuhan sembako tetap beroperasi," kata Fydayeen.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus