Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pada pemilu legislatif 2014 lalu, penyanyi dangdut Sisca Dewi nyaleg dari Partai Hanura untuk Dapil Jatim 8 meliputi wilayah Mojokerto, Jombang, Nganjuk, dan Madiun. Sesuai aturan, kata Sisca Dewi, seharusnya dirinya yang mendapat jatah menjadi anggota DPR RI lewat PAW atau pergantian antarwaktu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Yang jadi kan nomor urut 1 tapi dia pindah partai, terus pindah ke nomor 2. Yang nomor 2 juga pindah ke Perindo jatuhnya ke aku," ucap Sisca Dewi kepada Tabloidbintang.com, Sabtu, 24 November 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pekan lalu sekitar 3 orang KPU mendatangi Sisca Dewi yang kini mendekam di dalam tahanan akibat tersangkut kasus pencemaran nama baik. KPU mengonfirmasi ke Sisca Dewi bahwa dirinya sudah dipecat dari Partai Perindo. Alhasil, jatahnya untuk menjadi anggota DPR RI gagal.Pedangdut Sisca Dewi. youtube.com
"Sekitar seminggu lalu ada KPU datang ke sini, Bu Sisca sudah dapat surat pemecatan dari Partai Hanura ? Enggak. 'Kami terima beberapa waktu lalu tapi kok tanggalnya 30 Juli', tanggalnya dimundurin. Saya aja kan ditangkap atas kasus ini 10 Agustus. Kalau 30 Juli harusnya ada konfirmasi donk, ini enggak ada," paparnya.
Baca: Artis Sisca Dewi Didakwa Cemarkan Nama Jenderal, Ini Perkaranya
Gagal menjadi anggota DPR RI lewat PAW, Sisca Dewi kecewa. Dia merasa ada skenario untuk menjatuhkan dirinya agar tidak bisa menduduki kursi DPR. "Harusnya di Komisi III, jadi mitranya polisi," ucap Sisca Dewi.
TABLOIDBINTANG.COM