Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

MA: Sisca Dewi Harus Kembalikan Hasil Pemerasan ke Irjen Bambang

MA memperberat hukuman Sisca Dewi menjadi 4 tahun karena perbuatannya dianggap membawa dampak serius di lingkup keluarga Irjen Bambang.

1 Agustus 2019 | 16.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pedangdut Sisca Dewi keluar dari ruang sidang setelah menjalani sidang vonis terkait tindak pidana pemerasan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 14 Januari 2019. Dalam persidangan tersebut Sisca Dewi divonis majelis hakim 3 tahun penjara, 500 juta rupiah subsider tiga bulan. TEMPO/Nurdiansah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta-Mahkamah Agung memperberat hukuman pedangdut Sisca Dewi dari 3,5 tahun menjadi 4 tahun penjara dalam kasus pemerasan terhadap petinggi Polri, Inspektur Jenderal Bambang Sunarwibowo. Selain itu, MA juga memerintahkan Sisca mengembalikan aset yang dia beli dari uang pemerasan kepada Bambang.

"Sedangkan Barang bukti yang diperbaiki penentuan statusnya berupa akta jual-beli Nomor 25/17 yang tadinya dikembalikan kepada terdakwa, MA memperbaiki dengan mengembalikan kepada saksi korban," kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro saat dihubungi, Kamis, 1 Agustus 2019.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menghukum Sisca 3 tahun 6 bulan penjara. Sisca dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mendistribusian dan atau menstransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik, atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan atau pengancaman sebagai perbuatan berlanjut.

Putusan itu memperberat hukuman pengadilan tingkat pertama, yakni 3 tahun penjara. Dalam putusan tersebut, rumah yang tergolong mewah itu diserahkan kepada bank. Alasannya, dua rumah pemberian Inspektur Jenderal Bambang Sunarwibowo telah dijadikan jaminan utang oleh Sisca.

"Namun penyerahan barang bukti tersebut bukan merupakan hak milik secara perdata, karena hakim pidana tidak mempunyai kompetensi untuk menentukan kepemilikan atas barang bukti tersebut," ucap Hakim Riyadi Sunindyo saat membacakan vonis Sisca Dewi, Senin, 14 Januari 2019.

Penyerahan barang bukti kepada bank dilakukan lantaran pengadilan menyita dua rumah itu dari pihak bank, bukan Sisca maupun Bambang. Riyadi berujar, Sisca sebagai pihak yang tercatat sebagai pemilik aset telah menggadaikanya kepada bank.

Adapun pertimbangan MA memperberat hukuman Sisca, karena perbuatan Sisca membawa dampak serius di lingkup keluarga saksi korban. Keadaan ini menjadi alasan yang turut memberatkan Sisca, namun belum dipertimbangkan dalam putusan sebelumnya. "Dengan pidana yang dijatuhkan tersebut menurut MA sudah tepat dan adil dalam mewujudkan tujuan pemidanaan yang integratif," kata Andi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus