Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hiburan

DJ Yesong Divonis 8 Tahun Penjara Atas Kecelakaan Maut dan Mengemudi Sambil Mabuk

DJ Yesong dijatuhi hukuman delapan tahun penjara setelah menyebabkan kecelakaan maut akibat mengemudi dalam keadaan mabuk.

16 Desember 2024 | 21.24 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Disjoki asal Korea Selatan, Ahn Ye Song, atau lebih dikenal dengan nama panggung DJ Yesong divonis delapan tahun penjara oleh Mahkamah Agung Korea Selatan. Ia terbukti bersalah dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan seorang pengendara motor di Gangnam, Seoul.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dilansir dari laporan StarNews Korea pada Ahad, 15 Desember 2024 keputusan ini diambil setelah Mahkamah Agung menolak banding yang diajukan oleh terdakwa dan menetapkan hukuman yang dijatuhkan pada tingkat banding sebelumnya.

Kecelakaan Fatal Akibat DJ Yesong Mengemudi dalam Keadaan Mabuk

Kecelakaan terjadi pada dini hari, Februari lalu, ketika Ye Song, mengemudi mobilmya dalam keadaan mabuk (DUI/driving under the influence), di kawasan Nonhyeon-dong, Gangnam. Ia menabrak seorang pengendara motor yang tengah bekerja sebagai kurir pengiriman. Korban, pria berusia 50-an, mengalami luka parah dan dilarikan ke rumah sakit dan mengalami kritis, tapi nyawanya tak tertolong.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Polisi menyatakan bahwa kadar alkohol dalam darah Ye Song saat kecelakaan mencapai 0,221 persen, jauh di atas batas legal yang ditetapkan. Menurut laporan Maeil Business Newspaper, sebelum insiden maut tersebut, perempuan 29 tahun itu bahkan sempat terlibat dalam kecelakaan lain dan mencoba melarikan diri dari lokasi kejadian.

DJ Yesong Ramai Dikecam Publik 

Sikap Ye Song setelah kecelakaan memicu kecaman keras dari publik. Foto-foto yang tersebar di media sosial juga menunjukkan ia menggendong anjingnya di lokasi kecelakaan, tanpa memberikan bantuan kepada korban. Pengadilan menilai bahwa tindakannya melarikan diri dari tempat kejadian tanpa memenuhi kewajibannya berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas Jalan adalah pelanggaran serius.

Hakim dalam sidang tingkat pertama menjelaskan, “Terdakwa meninggalkan tempat kejadian tanpa memberikan penjelasan, meskipun seharusnya tetap berada di lokasi. Ia mengabaikan kewajibannya berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas Jalan untuk melindungi korban.” Pengadilan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara atas tindakannya yang dinilai tidak bertanggung jawab dan berpotensi memperburuk kondisi korban.

Pengurangan Hukuman di Tingkat Banding

Baik pihak terdakwa maupun jaksa penuntut mengajukan banding atas putusan tersebut. Pengadilan tingkat kedua kemudian mengurangi hukuman menjadi 8 tahun penjara. Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan pengakuan Ye Song atas kesalahannya dan kesepakatan yang berhasil dicapai dengan keluarga korban menjadi alasan pengurangan hukuman menjadi 8 tahun.

Namun, pengadilan juga menyoroti tingkat kelalaian Ye Song yang sangat serius, termasuk menerobos lampu merah dan mengemudi dengan kecepatan tinggi di area padat penduduk. Ye Song lalu kembali mengajukan banding atas putusan pengadilan tingkat kedua dengan alasan hukuman terlalu berat, namun Mahkamah Agung menolaknya dan menegaskan hukuman tetap 8 tahun penjara.

Permohonan Maaf kepada Korban

Dilansir dari Sports Chosun, dari sel tahanan, Ye Song menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban melalui sebuah pernyataan. Ia mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. 

Ye Song juga berjanji akan berhenti mengemudi, berhenti minum alkohol, dan menjalani kehidupan yang lebih bertanggung jawab di masa depan. “Saya tahu bahwa tidak ada kata-kata yang dapat membersihkan dosa saya. Saya akan selalu mengingat rasa sakit yang telah saya timbulkan kepada keluarga korban,” kata dia.

Ye Song sebelumnya merupakan disjoki yabg sangat populer di Korea dan China. Hingga saat ini publik masih mengecam tindakannya yang dianggap tidak manusiawi dan memperlakukan anjingnya lebih penting daripada menyelamatkan nyawa korban.

STARNEWS KOREA | MAEIL BUSINESS NEWSPAPER | SPORTS CHOSUN

Adinda Jasmine

Adinda Jasmine

Bergabung dengan Tempo sejak 2023. Lulusan jurusan Hubungan Internasional President University ini juga aktif membangun NGO untuk mendorong pendidikan anak di Manokwari, Papua Barat.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus