Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perjalanan

Enam Kereta Api Favorit di Daop 9 Jember Ini Capai Okupansi 100 Persen pada Lebaran 2025

Ada lima kereta api Daop 6 Jember yang masih memiliki ketersediaan tempat duduk, seperti Ranggajati, Mutiara Timur, dan Ijen Ekspres.

23 Maret 2025 | 16.30 WIB

PT KAI Daop 9 Jember akan mengoperasikan KA Mutiara Timur setiap hari mulai 1 September 2024. Foto: Humasda Daop 9 Jember
Perbesar
PT KAI Daop 9 Jember akan mengoperasikan KA Mutiara Timur setiap hari mulai 1 September 2024. Foto: Humasda Daop 9 Jember

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jember - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember telah menyiapkan 178.244 tempat duduk kereta api untuk melayani kebutuhan transportasi masyarakat selama periode mudik Lebaran. Periode Angkutan Lebaran 2025 berlangsung pada 21 Maret 2025 hingga 11 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Manajer Hukum dan Humas PT KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro mengungkapkan hingga saat ini, okupansi hampir mencapai 100 persen dengan 140.973 penumpang. Ini menunjukkan tingginya minat masyarakat dalam menggunakan kereta api sebagai moda transportasi pilihan yang aman dan nyaman selama Lebaran.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Sejumlah kereta api favorit yang telah mencapai okupansi 100 persen, antara lain:

1. KA Pandalungan (Jember – Gambir)

2. KA Blambangan Ekspres (Ketapang – Pasar Senen)

3. KA Logawa (Ketapang – Purwokerto)

4. KA Sritanjung (Ketapang – Lempuyangan)

5. KA Tawangalun (Ketapang – Malang)

6. KA Probowangi (Ketapang – Surabaya Gubeng)

Sementara itu, beberapa kereta api masih memiliki ketersediaan tempat duduk, seperti:

1. KA Ranggajati (Jember – Cirebon)

2. KA Wijayakusuma (Ketapang – Cilacap)

3. KA Mutiara Timur reguler (Ketapang – Surabaya Pasarturi)

4. KA Mutiara Timur Tambahan (Ketapang - Surabaya Gubeng)

5. KA Ijen Ekspres (Ketapang – Malang)

Aturan Bagasi Penumpang

Untuk memastikan kenyamanan dan keselamatan selama perjalanan, PT KAI menetapkan aturan bagasi yang perlu diperhatikan oleh seluruh pelanggan. Setiap penumpang diperbolehkan membawa barang bawaan dengan berat maksimum 20 kg dan volume maksimum 100 dm³. Dimensi bagasi tidak boleh melebihi ukuran 70 x 48 x 30 cm, dengan jumlah maksimal 4 koli (item bagasi).

“Sebagaimana aturan penempatan barang di kabin penumpang, barang bawaan pelanggan dapat diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk. Bisa juga diletakkan di tempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan pelanggan lainnya, serta tidak menimbulkan kerusakan pada kereta,” kata Cahyo melalui keterangan resmi, Ahad, 23 Maret 2025.

Pelanggan juga diimbau untuk mematuhi aturan mengenai barang yang dilarang dibawa sebagai bagasi, di antaranya binatang, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, senjata api, senjata tajam, dan benda berbahaya lainnya. Selanjutnya, benda yang mudah terbakar atau meledak, benda yang berbau busuk/amis atau dapat mengganggu kesehatan serta kenyamanan penumpang lain, barang lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

Selain itu, barang yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut sebagai bagasi karena ukuran atau sifatnya yang berisiko mengganggu keselamatan dan kenyamanan perjalanan juga tidak diperbolehkan.

“Kami berharap semua pelanggan mematuhi aturan bagasi saat menggunakan layanan kereta api. Dengan begitu, perjalanan mudik dapat berlangsung dengan aman dan nyaman sesuai semangat Mudik Tenang Menyenangkan bersama kereta api,” ujar Cahyo. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus