Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemain sinetron Muhammad Ammar Akbar atau yang lebih dikenal dengan nama Ammar Zoni kembali ditangkap polisi atas kasus penyalahgunaan narkoba. Penangkapan ini dilakukan oleh Satres Narkoba Jakarta Barat di wilayah Serpong, Tangerang Selatan pada Selasa malam, 12 Desember 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar M Syahduddi mengungkapkan, Ammar Zoni ditangkap setelah terbukti menggunakan narkoba jenis ganja dan sabu. Ini merupakan penangkapan ketiga Ammar karena penyalahgunaan barang haram itu. “Terbukti pakai ganja dan sabu,” kata Syahduddi saat dihubungi Tempo pada Rabu, 13 Desember 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lantas, seperti apa fakta-fakta Ammar Zoni yang jadi tersangka kasus narkoba untuk ketiga kalinya?
1. Barang Bukti Berupa Ganja, Sabu, dan Obat Keras
Berdasarkan keterangan Syahduddi, Ammar ditangkap dengan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari dalam kamar apartemennya. Selain narkoba, polisi juga menemukan obat keras berjenis Hexymer yang umumnya digunakan untuk mengobati gejala penyakit Parkinson atau gerakan tak terkendali akibat efek samping obat psikiatri tertentu.
“Barang bukti yang diamankan ganja, sabu, dan obat keras jenis hexymer,” kata Syahduddi lewat aplikasi perpesanan pada Rabu, 13 Desember 2023.
2. Ditangkap Saat Sendirian di Apartemen
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Polisi Indrawienny Panjiyoga mengungkapkan, jajarannya menangkap Ammar di salah satu apartemen di kawasan BSD, Tangerang Selatan pada Selasa malam, 12 Desember 2023 sekitar pukul 21.30 WIB. Saat itu, artis yang terkenal melalui sinetron 7 Manusia Harimau tersebut diciduk dalam keadaan sadar dan sedang sendirian di apartemen tersebut.
“AZ sedang sadar saat ditangkap. Jadi sedang di apartemen,” ucap Panjiyoga dalam keterangan tertulisnya.
3. Penangkapan Ketiga untuk Kasus Narkoba
Penangkapan pada Selasa malam tersebut menjadi kali ketiga untuk Ammar Zoni berurusan dengan polisi karena penyalahgunaan obat terlarang. Sebelumnya, suami Irish Bella yang sedang dalam masa perceraian itu ditangkap di rumahnya di kawasan Sentul, Bogor, pada Maret lalu karena terbukti menyimpan dan menyalahgunakan narkotika jenis sabu. Polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu dengan berat sekitar satu gram.
Adapun kasus pertama Ammar terjadi pada Juli 2017, ketika dia ditangkap oleh Tim Pemburu Narkoba Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat. Saat itu, kakak dari Aditya Zoni ini diciduk di kediamannya di kawasan Depok, Jawa Barat dengan barang bukti berupa setoples daun ganja kering seberat 39,1 gram. Dia mengaku mengonsumsi narkoba untuk relaksasi di tengah kesibukannya sebagai seorang aktor.
4. Baru Dua Bulan Bebas
Kasus narkoba kedua Ammar terjadi pada 8 Maret 2023. Akibat perbuatannya, dia pun direhabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Bogor, Jawa Barat selama kurang lebih lima bulan. Setelah itu, Ammar dan dua tersangka lainnya yang bernama Rahmat dan Mustaqim menjalani sidang kasus narkoba di pengadilan.
Dalam persidangannya, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Samuel Ginting, menjatuhkan vonis kurungan selama tujuh bulan dikurangi masa rehabilitasi yang sudah dijalani.
“Menjatuhkan pidana penjara masing-masing tujuh bulan,” kata Samuel Ginting dalam sidang pembacaan putusan perkara di Jakarta Selasa, 26 September 2023.
Setelah vonis tersebut, Ammar pun bebas murni pada 4 Oktober 2023 lalu setelah menjalani lima bulan rehabilitasi dan dua bulan kurungan penjara. Namun, baru dua bulan bebas, Ammar kembali ditangkap polisi untuk kasus yang sama.
RADEN PUTRI| TIM TEMPO