Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Seleb

Hotman Paris Tanggapi Orang Tua Ayu Ting Ting Datangi Penghina Cucunya Saat PPKM

Menurut Hotman Paris, tindakan ini tidak bisa dikatakan main hakim sendiri jika tidak ada tindakan kekerasan di situ

5 Agustus 2021 | 19.07 WIB

Pengacara Hotman Paris Hutapea. Dok. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Perbesar
Pengacara Hotman Paris Hutapea. Dok. TEMPO/Fakhri Hermansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Hotman Paris Hutapea ikut mengomentari tindakan yang dilakukan orang tua Ayu Ting Ting saat mendatangi rumah penghina cucunya di Bojonegoro, dalam kondisi PPKM. Ia berpendapat tindakan itu boleh dilakukan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Siapa bilang enggak boleh keluar kota asalkan ada surat vaksin dan PCR. Di Indonesia ini enggak ada larangan terbang, asalkan surat-suratnya dipenuhi surat jalan, vaksin, PCR," ujar Hotman dalam wawancara yang ditayangkan di kanal YouTube Star Story, Selasa, 3 Agustus 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Abdul Rozak dan Umi Kalsum, kedua orang tua Ayu Ting Ting mengejar Kartika Damayanti, penghina cucunya, hingga ke rumahnya di Bojonegoro, Jawa Timur. Umi juga membawa polisi ke rumah pekerja migran yang menghina Bilqis, cucunya dengan kalimat kasar dan amat tak pantas apalagi ditujukan untuk merundung anak di bawah umur di dunia maya.

Umi geram terhadap Kartika, yang diketahui sebagai admin akun haters Ayu Ting Ting. Akun itu mengunggah video Bilqis saat berulang tahun. Akun tersebut mengomentari dengan tulisan mental pengemis tujuh turunan. Merasa gerah dengan postingan akun tersebut, orang tua Ayu langsung mendatangi rumah pelaku dan melaporkan ke kepolisian.

Umi Kalsum, ibunda Ayu Ting Ting mendatangi rumah admin akun pembenci anaknya di Bojonegoro, Jawa Timur. Foto: Instagram Umi Kalsum.

Hotman juga mengomentari tindakan kedua orang tua Ayu ini. Menurutnya, tindakan ini tidak bisa dikatakan main hakim sendiri jika tidak ada tindakan kekerasan di situ. Seandainya ada kalimat cacian, jika sudah mengarah tindak pidana baru bisa diadukan ke polisi. “Hati-hati walaupun kau berhak, jangan dilakukan di luar jalur hukum, ujar Hotman. 

Ia mengaku selalu menyarankan pada kliennya yang memiliki kasus pencemaran nama baik. Bagi Horman, kalau kalimatnya masih dalam batas normal, lebih baik dilupakan. 

Menurut Hotman, semakin dilaporkan dan diambil tindakan hukum bisa-bisa malah makin tercemar. Sementara, kalau didiamkan biasanya akan hilang dengan sendirinya. “Prosedurnya paling bagus kirim surat, kalau belum siap ke polisi, lewat pengacara kirim somasi biar ada jawab menjawab, bila tidak memuaskan baru lapor polisi,” kata dia.

Tindakan orang tua Ayu Ting Ting yang mendatangi rumah hater, menurut Hotman Paris tidak salah. Namun yang jadi parameternya, kata Hotman, pada saat datang mereka melakukan dan mengucapkan apa. “Kalau datang hanya sekadar, “kamu jangan gitu ya, minta maaf.” Ya masih oke. Kalau kata-katanya sudah di luar itu, ya bisa jadi masalah hukum baru, ”ujarnya.

DEWI RETNO

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus