Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Yogyakarta - Tim kuasa hukum musikus Marzuki Kill The DJ menegaskan pelaporan dugaan pelanggaran hak cipta lagu Jogja Istimewa yang diubah liriknya dan disebarkan pendukung Prabowo-Sandi ke polisi bukan demi motif tertentu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami tak ada motif apa-apa untuk kasus ini, wong kami saja siap terbuka melakukan mediasi bahkan membuka opsi cabut laporan,” ujar Kuasa Hukum Marzuki, Hilarius Ngajimerro Rabu 16 Januari 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Marzuki telah melaporkan dua akun media sosial twiter dan instagram pendukung Prabowo-Sandi yang menyebarkan video lagu Jogja Istimewa yang telah diubah liriknya ke Polda DIY, Selasa 15 Januari 2019.
Adapun terlapor akun twiter dan intagram atas nama @CakKhum dilaporkan dengan dua pasal yang Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta UU Hak Cipta.
“Jangan dikira karena melaporkan kasus ini kami punya motif ekonomi cari untung atau motif politik untuk menyudutkan salah satu capres, tidak, ini untuk menghargai karya seniman,” ujarnya.
Hilarius menuturkan, pihak Marzuki sendiri masih membuka pintu untuk melakukan mediasi dengan terlapor. Adapun laporan pertama ke pihak kepolisian DIY sifatnya masih berupa aduan dan masih menunggu penyelidikan polisi kurang lebih dua pekan. Untuk menemukan unsur pidana dalam laporan itu sebelum masuk statusnya naik ke tahap penyidikan.
“Jadi selama proses penyelidikan ini kan proses mediasi masih bisa dilakukan, nanti solusinya seperti apa, apakah perlu cabut laporan atau tidak,” ujarnya.
Hanya saja, sejak kasus ini mencuat dan dipersoalkan Marzuki, belum ada itikad dari terlapor untuk meminta maaf. “Kalau tak ada itikad baik ya proses hukum jalan terus,” ujarnya.